Sudah Tepatkah Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam?
Berita

Sudah Tepatkah Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam?

Kemenkop dan UMKM beralasan moratorium ini dikarenakan banyak koperasi simpan pinjam berkegiatan tidak sesuai regulasi dengan memberi pinjaman kepada non-anggota.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Jadi pemerintah hanya tinggal perlu lebih tegas dalam melakukan upaya preventif dan juga mengefektifkan fungsi pengawasan yang sudah dibentuk di bawah kedeputian tersendiri. Tidak perlu dilakukan moratorium,” jelasnya.

Kemudian, pemerintah juga seharusnya menjalankan kewenangan pembubaran koperasi yang melanggar regulasi tersebut.  Dia mencatat ada sekitar 130 ribu koperasi abal-abal dari 152 ribu koperasi berpotensi untuk selalu dimanfaatkan oleh oknum untuk menipu masyarakat dan merugikan.

“Ini harusnya tinggal dibubarkan dan baru kemudian sisanya tinggal diberikan insentif kebijakan untuk memperkuat kelembagaanya dengan mendorong perkuatan fungsi integrasi vertikal organisasinya,” jelas Suroto.

Dia juga mengatakan koperasi itu self-regulated organization sehingga Kemenkop dan UMKM berfungsi memberikan layanan teknis perizinan koperasi. Suroto menilai koperasi simpan pinjam itu tidak menikmati fasilitas seperti penjaminan, dana penempatan pemerintah, modal penyertaan pemerintah dan subsidi bunga seperti yang dinikmati oleh perbankan. Namun, koperasi simpan pinjam mengalami diskriminasi dalam berbagai regulasi ekonomi sektoral.

“Kalau mau dikembangkan ini yang juga perlu dikerjakan. Jadi bukan dengan mempersoalkan perizinannya. Kebijakan moratorium perizinan koperasi oleh Kemenkop dan UKM itu bukan hanya salah sasaran tapi juga salah diagnosa,” jelas Suroto.

 

Tags:

Berita Terkait