Surat Edaran Kementerian BUMN Menuai Masalah
Utama

Surat Edaran Kementerian BUMN Menuai Masalah

Surat edaran Kementerian Negara BUMN soal pengecualian BUMN untuk tunduk terhadap Keppres 80/2003 dipertanyakan. Pasalnya, surat tersebut berpotensi menghambat terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Tanah Air.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Secara filosofis, kata Herman, tidak diberlakukannya ketentuan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah bagi BUMN, didasarkan pada pertimbangan bahwa BUMN merupakan entitas bisnis, bukan instansi pemerintah. Di sini modal BUMN tersebut dipisahkan dengan kekayaan negara.

 

Beberapa pelaku usaha, mengaku resah dengan terbitnya beleid yang baru dikirim KN BUMN ke Departemen Perindustrian bulan Desember 2007 itu. Kebijakan itu disinyalir bisa memperburuk iklim persaingan usaha di Indonesia. Bahkan, kebijakan itu akan membuka peluang impor yang tak terkendali, sehingga industri nasional berada di ujung kehancuran.

 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Mohamad S Hidayat, mempertanyakan motif pembuatan surat edaran itu. Menurutnya, BUMN akan salah kaprah apabila mengabaikan Keppres 80/2003. Apalagi, kata dia, saat ini beberapa BUMN sedang diserahi program nasional berupa pengadaan tabung gas elpiji bersubsidi (untuk PT Pertamina) dan lampu hemat energi (PT Perusahaan Listrik Negara- PLN).

 

Jika demikian, surat edaran itu bisa menjadi justifikasi bagi Pertamina untuk mengabaikan tender kompor gas dalam program konversi energi. Begitu juga dengan PLN, yang sewaktu-waktu bisa melakukan impor lampu hemat energi secara langsung tanpa melalui tender.

 

Meski belum mau menentukan sikap, namun Syamsul Maarif berjanji akan membahas surat edaran itu ke dalam rapat komisi KPPU. "Saya belum tahu apa pertimbangan Menneg BUMN menerbitkan surat edaran tersebut," cetus dosen di program Pascasarjana Universitas Brawijaya dan Universitas Indonesia ini.

 

Menurutnya, setiap pengadaan barang dan jasa harus dibuka semaksimal mungkin. Apalagi, jika pengadaan itu melibatkan banyak pelaku usaha. "Lagi-lagi perlu dikaji lebih lanjut apa yang dimaksud dengan tidak berlaku dalam surat edaran itu. Karena kalau pengertian tidak berlaku, itu dasarnya kepada APBN," tutur Syamsul.

 

Memang, di dalam Keppres 80/2003 hanya disebutkan, BUMN wajib melakukan tender jika menggunakan dana APBN atau APBD. Pertanyaan, apakah BUMN wajib menggunakan Keppres 80/2003 apabila proyeknya itu tidak menggunakan dana APBN atau APBD sama sekali? "Nah, itu yang harus diklarifikasi dulu," kata Syamsul.

Tags: