Surat Edaran Kementerian BUMN Menuai Masalah
Utama

Surat Edaran Kementerian BUMN Menuai Masalah

Surat edaran Kementerian Negara BUMN soal pengecualian BUMN untuk tunduk terhadap Keppres 80/2003 dipertanyakan. Pasalnya, surat tersebut berpotensi menghambat terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Tanah Air.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Meski dibebaskan, lanjutnya, bukan berati BUMN bisa sembarang melakukan penunjukan langsung. Sebab, di dalam Keppres 80/2003 tercatum prinsip-prinsip persaingan yang berlaku dalam tender pada umumnya. "Jadi, dana apapun yang dia (BUMN, red) pakai, mau APBN/APBD maupun dana swasta, BUMN tetap harus menghormati prinsip-prinsip persaingan yang sehat," kata pria yang memulai karir di KPPU sejak berdirinya komisi itu, tahun 2000.

 

Akan dibahas DPR

Sikap anti kebijakan KN BUMN ditunjukan Aria Bima. Menurutnya, kebijakan itu sesuatu yang tidak tepat bagi iklim investasi di Indonesia. "Iklim yang akan kita ciptakan sekarang ini justru dianulir dengan surat edaran itu. Dan itu tidak menciptakan iklim yang transparan dan akuntabel, dan potensial adanya penyimpangan-penyimpangan korupsi," tegas pria kelahiran Semarang, 25 Mei 1965 ini.

 

Dengan Surat Edaran itu, Aria mengatakan KN BUMN telah melakukan langkah mundur. Soalnya, kebijakan itu menggambarkan seolah-olah pemerintah ingin kongkalikong dalam proyek-proyek yang dikerjakan BUMN dengan pengusaha. Apalagi, kata Aria, Keppres 80/2003 tidak mengatur secara jelas proyek yang harus ditenderkan atau tidak oleh BUMN. Pasalnya, hampir semua perusahaan pelat merah – apalagi yang terkait dengan pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) – tidak bisa lepas dari anggaran negara.

 

Untuk itu, Aria, berjanji akan menayakan masalah itu kepada Menneg BUMN Sofyan Djalil dalam rapat komisi VI pekan depan. "Kalau perlu saya interpelasi kebijakan itu," tandasnya.

 

Sejauh ini, pengaturan mengenai pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh BUMN diatur di berbagai ketentuan. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN. Dalam pasal pasal 99 ayat 1 dinyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan APBN. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan: "Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barang dan jasa dimaksud dalam ayat (1) berdesarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Lalu pada pasal 37 PP No. 12/1998, dinyatakan bahwa Keppres No. 16/1994 tentang pelaksanaan APBN tidak berlaku bagi Perseroan. Selanjutnya, Menteri Negara Pendayagunaan BUMN telah mengeluarkan Surat Edaran No.SE-01/MP-BUMN/1998 yang meminta kepada Direksi untuk menyusun ketentuan pengadaan barang dan jasa yang pengadaannya bersumber dari dana perusahaan.

 

Tags: