Surat Pembatalan HGB Pulau Reklamasi, Begini Pandangan Pakar Hukum
Utama

Surat Pembatalan HGB Pulau Reklamasi, Begini Pandangan Pakar Hukum

Seyogyanya surat gubernur DKI tersebut terlebih dahulu ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan atau menandatangani HGB atas ketiga pulau tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan bersurat ke atasan pejabat tersebut yakni Menteri ATR. Ini jika dilihat menggunakan pendekatan contrarius actus.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

“HGB yang diberikan seluas 3,12 juta M2 tersebut merupakan HGB Induk yang 52,5 persen pemanfaatannya untuk kepentingan komersial. Sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (FASUM/FASOS). Fasilitas ini wajib dibangun oleh pihak investor dan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta. Kemudian akan disertipikatkan dengan Hak Pakai atas nama Pemerintah DKI Jakarta,” kata Najib.

 

Najib menjelaskan latar belakang mengenai kenapa penerbitan sertifikat HGB tersebut terkesan sangat cepat, yakni tak berselang lama dari penyerahan sertifikat HPL Pulau D yang dilakukan Presiden Jokowi tanggal 20 Agustus 2017 di Jakarta. Najib menjelaskan, sertipikat HPL pulau reklamasi sudah selesai bulan Juni 2017, tetapi baru diserahkan secara simbolis oleh Presiden secara seremonial. Proses penerbitan sertipikat HGB di atas HPL Pulau D juga dapat selesai karena tidak ada lagi proses pengukuran ulang karena yang HGB berlaku untuk seluruh bidang di pulau tersebut.

 

Selain itu, proses reklamasi Pulau D sudah berlangsung sejak tahun 1995 melalui Keppres Nomor 52 tahun 1995. Najib mengungkapkan, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta telah mempertimbangkan dana investor yang telah masuk untuk mengerjakan reklamasi. Terkait kewenangan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Najib melanjutkan hal tersebut telah jelas diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Pasal 4 ayat (c).

 

“Sertipikat HGB tersebut diterbitkan bukan karena Pengembang sudah melunasi BPHTB, tetapi karena prosesnya sudah berjalan. Kalau memang tidak diizinkan dari dahulu, Kami juga tidak memprosesnya,” kata Najib.

 

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim Pemprov DKI Jakarta memiliki argumentasi hukum yang kuat untuk mengambil langkah membatalkan HGB pulau reklamasi. Ia menuturkan, Pemprov akan menata kembali kawasan tersebut dan menyiapkan segala langkah agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum.

 

"Kita tentu akan patuh dengan hukum, sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami untuk hentikan reklamasi dan konsekuensinya sesuai hukum," kata Sandi dikutip dari Antara (10/1).

Tags:

Berita Terkait