Surat Setwapres: Tindak Aparat yang Masih Memberlakukan SBKRI
Utama

Surat Setwapres: Tindak Aparat yang Masih Memberlakukan SBKRI

Sekretariat Wakil Presiden melayangkan surat yang bersifat 'segera' kepada pimpinan lembaga-lembaga negara. Isinya, meminta agar aparat yang masih mengharuskan SBKRI ditindak.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Pasalnya, kebijakan penghapusan SBKRI sudah lama ada. Sebut misalnya Keppres No. 58/1996 tentang Bukti Kewarganegaraan dan Inpres No. 4/1999 tentang Kewarganegaraan. Masalahnya, aparat di tingkat bawah tetap tidak ‘peduli' dengan kebijakan itu. Sampai saat ini masih muncul sejumlah keluhan atas tingkah laku aparat yang memberlakukan SBKRI kepada keturunan Tionghoa.

 

Tidak aneh pula kalau ada suara yang meragukan efektifitas surat Setwapres tersebut. Indradi Kusuma, misalnya. Sekretaris Umum Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB) ini mengkhawatirkan pelaksanaannya akan sulit di lapangan. Ada Keppres dan Inpres saja tidak dihiraukan, apalagi hanya sebatas surat dari Setwapres.

 

Kekuatan mengikat dan kekuatan hukum surat itu bias menimbulkan perdebatan. Apakah ini hukum positif? Apakah surat itu bukan sekedar petunjuk saja? cetus Indradi. Pasalnya jika hanya sekedar petunjuk, bukan tidak mungkin aparat pelaksana kembali tak perduli.

Tags: