Surat Setwapres: Tindak Aparat yang Masih Memberlakukan SBKRI
Utama

Surat Setwapres: Tindak Aparat yang Masih Memberlakukan SBKRI

Sekretariat Wakil Presiden melayangkan surat yang bersifat 'segera' kepada pimpinan lembaga-lembaga negara. Isinya, meminta agar aparat yang masih mengharuskan SBKRI ditindak.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Selembar surat dari Sekretariat Wakil Presiden meluncur ke sejumlah instansi pemerintah. Mulai dari Jaksa Agung, Kapolri, Sekjen Kementerian Kabinet Gotong Royong, para pimpinan lembaga pemerintahan non departemen, pimpinan lembaga tinggi Negara hingga Gubernur dan Bupati/Walikota.

 

Surat tertanggal 15 Maret 2004 itu mengatur perihal pelaksanaan Keppres No. 58 Tahun 1996 dan Inpres No. 4 Tahun 1999. Surat bernomor B.3/3 itu ditandatangani oleh Sekretaris Wakil Presiden Prijono Tjiptoherijanto. Isinya? Wakil Presiden Hamzah Haz meminta agar pimpinan lembaga-lembaga negara tadi menertibkan atau menindak aparat bawahan mereka yang masih memberlakukan SBKRI bagi warga Negara keturunan Tionghoa, India dan lain-lain.

 

Sekiranya masih terjadi praktek penyimpangan, diharapkan bantuan Saudara untuk mengambil langkah-langkah seperlunya guna mencegah berlanjutnya tindak pelanggaran tersebut, demikian antara lain bunyi surat Setwapres yang salinannya diperoleh hukumonline.

 

Sikap tegas terhadap para pejabat yang memberlakukan SBKRI, papar surat tadi, dipandang perlu terutama untuk mewujudkan penegakan hukum, tertib hukum, tertib administrasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Ada pesimisme

Wahyu Effendi, Ketua Umum Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (Gandi) mengaku sudah mengetahui adanya surat dari Setwapres tersebut. Menurut dia, langkah Setwapres itu merupakan upaya baik yang perlu ditindaklanjuti.

 

Meskipun demikian, Wahyu menganggap langkah semacam itu adalah usaha yang minimal, karena Wakil Presiden sebenarnya bias melakukan langkah yang lebih tegas lagi. Dengan kata lain, penindakan terhadap aparat yang masih memberlakukan SBKRI sangat tergantung pada pimpinan lembaga-lembaga yang disurati.

 

Dalam kaitan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) sebagai orang yang mengurusi perilaku aparat perlu menindaklanjuti surat Setwapres. Misalnya dengan mengeluarkan instruksi hingga ke aparat bawahan.

Tags: