Surati PPK, BKN Minta ASN Tersangka OTT Diberhentikan Sementara
Berita

Surati PPK, BKN Minta ASN Tersangka OTT Diberhentikan Sementara

BKN menindaklanjuti temuan KPK dan Ditreskrimsus Polda Sumut dalam OTT Gubernur Kepri dan Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Surati PPK, BKN Minta ASN Tersangka OTT Diberhentikan Sementara
Hukumonline

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan sementara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh Kepolisian Daerah (Polda).

 

Sikap BKN itu untuk menindaklanjuti temuan KPK dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam OTT terhadap Gubernur Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Bendahara Pengeluaran BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kota Pematangsiantar, Sumut, beberapa waktu lalu.

 

Permintaan pemberhentian sementara ASN tersebut dituangkan dalam surat Kepala BKN Nomor: F.26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42, yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Kepri selaku PPK.

 

“ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak ASN tersebut ditahan,” bunyi surat Kepala BKN, dilansir dari situs Setkab, Kamis (18/7).

 

Mengutip Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Kepala BKN menegaskan, pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sebagaimana diketahui, dalam keterangan resminya KPK menyampaikan selain penetapan tersangka kepada Gubernur Kepri, dua pejabat yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemerintah Provinsi Kepri.

 

Sementara untuk OTT Kepala BKD dan Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar, Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan tersangka atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu.

 

(Baca: Didominasi Pelanggaran Izin Kawin, 41 PNS Diberhentikan)

 

Melalui surat tersebut BKN mengingatkan kepada Gubernur Riau sebagai PPK, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPK.

 

“Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini,” bunyi surat tersebut.

 

Kepala BKN meminta kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Kepri untuk memperhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topo Husodo, mengaku belum membaca isi surat dari BKN yang ditujukan kepada PPK tersebut. Namun menurutnya, PNS yang terjerat OTT dan berstatus sebagai tersangka sudah selayaknya diberhentikan sementara. Hingga putusan pengadilan bersifat inkrah, PNS wajib dicopot dari jabatannya dengan secara tidak hormat.

 

“Nah saya belum tahu persis soal surat edaran dari BKN itu, apakah ini hanya untuk perkara-perkara korupsi yang dijerat dalam mekanisme OTT atau kelanjutan dari berbagai macam masalah yang dihadapi dalam konteks banyaknya terpidana kasus korupsi yang berlatar belakang PNS, tapi tetap bisa bekerja di lembaga pemerintah. Ini memang sudah cukup lama, upaya hukum untuk memecat dengan tidak hormat ini tidak dilakukan oleh sebagian aparat pemerintah yang terjadi di pusat dan di daerah,” katanya kepada hukumonline, Kamis (18/7).

 

Di sisi lain, dia mempertanyakan keberlanjutan tindakan yang dilakukan kementerian/lembaga terhadap PNS yang tidak terbukti melakukan korupsi, namun berada di lokasi saat proses OTT terjadi. Adnan berpendapat, meskipun dinyatakan tak terbukti terlibat, PNS yang bersangkutan seharusnya mendapatkan pemeriksaan lanjutan dari kementerian/lembaga, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang terjadi dalam kasus OTT tersebut.

 

“Tapi hemat saya walaupun ada PNS yang dalam sebuah transaksi dia dijerat di OTT oleh KPK meskipun tidak tertangkap, tentu yang harus dilakukan adalah pemeriksaan yang bersangkutan dengan pelanggaran kode etik. Sehingga orang-orang seperti itu tetap dikenakan sanksi meksipun tidak dijerat dengan pidana,” tambahnya.

 

Sejauh ini, Adnan belum melihat adanya mekanisme internal dalam lembaga pemerintah untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

 

Tags:

Berita Terkait