Didominasi Pelanggaran Izin Kawin, 41 PNS Diberhentikan
Berita

Didominasi Pelanggaran Izin Kawin, 41 PNS Diberhentikan

Sebanyak 11 gubernur dan 80 bupati juga ditegur karena ASN daerah yang terlibat kasus korupsi belum ditindak.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sebayak 41 Pegawai Negeri Sipil dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sanksi itu diberikan bedasarkan Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 

Hasil Sidang Bapek juga memutuskan 2 (dua) PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

 

Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

 

“Hari ini ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Andi seperti dilansir situs Setkab, Selasa (2/7).

 

Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, menurut Andi, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP No.45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

 

Dari 46 kasus tersebut, sidang Bapek memutuskan memberhentikan 41 PNS, dengan perincian 38 PNS diperkuat keputusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PDHTAPS, 3 (tiga) PNS diperingat hukuman yang diajukan PPK dari hukuman disiplin PTDH menjadi PDHTAPS.

 

Selain itu Sidang Bapek juga memutuskan melakukan penurunan pangkat selama 3 tahun terhadap 2 (dua) PNS, dan pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan terhadap 1 PNS, sementara 1 (satu) putusan PDHTAPS dibatalkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait