Syafruddin Divonis Lepas, Ketua Majelis Kasasi Dissenting
Utama

Syafruddin Divonis Lepas, Ketua Majelis Kasasi Dissenting

Perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL BLBI pada pemilk BDNI Sjamsul Nursalim dianggap bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan lingkup hukum perdata dan administrasi. Atas putusan lepas ini, KPK diperintahkan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani sidang vonis 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2019). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani sidang vonis 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2019). Foto: RES

Setelah divonis bersalah di tingkat judex factie, Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada pemilk BDNI Sjamsul Nursalim, Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya divonis lepas di tingkat kasasi. Majelis Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin dengan membatalkan dua putusan tingkat judex factie yang menghukumnya 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.      

 

“Hari ini, Selasa (9/7), Majelis MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus BLBI (SKL BLBI),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat memberi keterangan pers di Gedung MA Jakarta, Selasa (9/7/2019). Baca Juga: Kala Pandangan Yusril Jadi Pertimbangan Vonis Syafruddin

 

Putusan kasasi bernomor 1555 K/PID.SUS/2019 tertanggal 9 Juli 2019 ini diputuskan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan dan beranggotakan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

 

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan-putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakara No. 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

 

Dalam kesimpulan pertimbangan putusan, Terdakwa Syafruddin Arsyad terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatannya itu tidak merupakan suatu tindak pidana. “Karena itu, MA mengadili sendiri dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging),” tutur Abdullah.

 

Ia menyebutkan dalam putusannya MA ini, Majelis menyatakan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta barang bukti berupa…..,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama pada 24 September 2018, Temenggung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Itjih, dan Sjamsul Nursalim karena menerbitkan SKL kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Tags:

Berita Terkait