Syarat dan Ketentuan Hibah kepada Anggota Keluarga

Syarat dan Ketentuan Hibah kepada Anggota Keluarga

Hibah orang tua kepada anak-anaknya dapat ditarik kembali selama anak yang menerima hibahnya itu masih hidup. Namun jika tak disepakati oleh ahli waris lainnya, hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Syarat dan Ketentuan Hibah kepada Anggota Keluarga

Hibah adalah salah satu mekanisme peralihan harta yang dibenarkan oleh hukum. Apakah boleh menghibahkan harta kepada anggota keluarga (suami/isteri, dan anak-anak)? Apakah ada syarat dan larangannya? Dalam edisi Premium Stories kali ini akan diulas bagaimana ketentuan hibah berdasarkan KUH Perdata maupun Hukum Islam (Perma 2/2008 dan KHI).

Agar tak keliru persepsi, sebagai pembuka perlu diingat terlebih dahulu definisi hibah dalam Pasal 1666 KUH Perdata (BW) yang diartikan sebagai suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Upaya pencegahan agar di kemudian hari tak terjadi tuntutan atas harta yang sudah dihibahkan, dalam praktik disyaratkan adanya Surat Persetujuan dari anak-anak kandung berikut ahli waris lainnya si Pemberi Hibah. Batasannya, jangan sampai melanggar hak mutlak ahli waris sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU sebagai hak ahli waris (Pasal 913 BW). Jika tak ada hak yang dilanggar dalam proses peralihan hak akibat hibah ini, maka suatu tanah hibah (misalnya) sah beralih kepada si penerima hibah dengan risiko sengketa hukum menjadi kecil.

Pemberian hibah hanya berdasarkan lisan kerap kali mengundang sengketa. Untuk itu, selain persetujuan ahli waris diperlukan juga adanya akta notaris/PPAT sebagai bukti sah terjadinya hibah tersebut. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1682 KUH Perdata bahwa tiada suatu penghibahan pun terjadi tanpa adanya akta notaris yang naskah aslinya (minuta) harus disimpan oleh notaris. Bila tak demikian, maka penghibahan menjadi tidak sah.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional