Syarat IPO Perusahaan Tambang Dipermudah
Berita

Syarat IPO Perusahaan Tambang Dipermudah

Dalam rangka memperluas peluang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minerba untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Syarat IPO Perusahaan Tambang Dipermudah
Hukumonline
Ada kabar gembira bagi perusahaan tambang yang belum berproduksi, tapi berkeinginan melantai di bursa. Baru-baru ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peraturan baru, yakni Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam rilis yang dikutip hukumonline, Selasa (11/11), Sekretaris Perusahaan PT BEI Irmawati Amran mengatakan, peraturan tersebut dibuat dalam rangka memperluas peluang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

Menurutnya, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara yang sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari instansi yang berwenang, baik yang belum berproduksi maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan, yang selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal.

“Keputusan ini dikeluarkan 20 Oktober 2014 dan berlaku efektif pada 1 November 2014,” kata Irmawati.

Ada beberapa hal pokok yang diatur dalam peraturan itu, antara lain Calon Perusahaan Tercatat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara.

Calon Perusahaan Tercatat atau Perusahaan Terkendali dari Calon Perusahaan Tercatat harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dan bisa dalam kondisi (1) telah menjalankan tahapan penjualan, (2) telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan atau, (3) belum memulai tahapan operasi produksi.

Beberapa persyaratan  lainnya yaitu jumlah Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan sejumlah paling kurang Rp 100 miliar untuk Papan Utama atau Rp 5 miliar untuk Papan Pengembangan, memiliki paling kurang 1 orang Direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling kurang 5 tahun dalam 7 tahun terakhir, memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan Laporan Pihak Kompeten, memiliki sertifikat clear and clean, serta memiliki Studi Kelayakan.

Disamping itu, Calon Perusahaan Tercatat tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-A. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta peraturan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usaha dari Calon Perusahaan Tercatat.

Bagi Perusahaan Tercatat di bidang pertambangan mineral dan batubara yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya Peraturan ini, diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan Direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan Peraturan ini paling lambat tanggal 1 Juli 2015.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, kata Irmawati, maka ketentuan IV.1.3.27. dan ketentuan IV.2.3.24. Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Sebelumnya, Direktur Utama PT BEI Ito Warsito mengatakan dari awal tahun hingga sekarang, ada 18 perusahaan yang telah melakukan IPO. Namun, angka ini jauh dari target yang ditetapkan BEI, yakni sebanyak 30 perusahaan. Hingga akhir tahun nanti, ia memperkirakan ada 25 perusahaan yang akan melakukan IPO.

Menurutnya, salah satu kendala tak tercapainya target perusahaan untuk IPO lantaran kondisi ekonomi Indonesia yang tak jauh lebih baik dari semester II tahun 2013. Bahkan, kondisi politik mulai pemilu hingga pilpres turut menyumbang keraguan emiten melaksanakan IPO pada tahun ini.

"Kondisi politik membuat calon-calon emiten memundurkan rencana IPO-nya tahun ini. Mungkin tahun mendatang," ujar Ito.
Tags:

Berita Terkait