Syarat Mendirikan CV Terbaru: Makin Mudah dengan Sistem Online
Terbaru

Syarat Mendirikan CV Terbaru: Makin Mudah dengan Sistem Online

Syarat mendirikan CV secara online tidaklah rumit. Selain menghemat biaya dan waktu, proses pendaftarannya bisa dilakukan hanya bermodal internet. Ini info lengkapnya!

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi syarat mendirikan CV. Sumber: pexels.com
Ilustrasi syarat mendirikan CV. Sumber: pexels.com

Sebelum mulai berbisnis dengan CV, ada sejumlah ketentuan dan syarat mendirikan CV yang perlu diketahui. Sebagai informasi, cara dan persyaratan yang perlu dilengkapi tidaklah rumit. Para calon pendiri CV juga dapat memilih dua jalur pendirian CV, baik secara non-elektronik atau melalui elektronik alias online. Berikut ulasan lengkapnya.

Pengertian CV

Sebelum membahas syarat mendirikan CV, mari kenali definisinya. Pasal 19 KUHD mengartikan Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer sebagai persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV. 

Kemudian, Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 menerangkan CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus. Sebagaimana yang diketahui, sekutu komanditer merupakan sekutu pelepas uang atau hanya memberikan modal tanpa ikut menjalankan CV.

Selanjutnya, Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018 menyebutkan bahwa yang dimaksud sekutu komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh, bahkan hingga harta pribadi.

Secara sederhana, Abdul K. Muhammad mengartikan CV sebagai perseroan atas dasar kepercayaan. Lebih lanjut, Muhammad mengelompokkan definisi CV ke dalam dua pengertian:

  1. CV dari sisi bentuk institusi atau bahan usahanya, yaitu kelompok yang memberikan pengertian CV sebagai suatu bentuk khusus daripada firma.
  2. CV dari segi peranan dan tanggung jawab masing-masing sekutu, yakni kelompok yang memberikan pengertian CV sebagai bentuk kerja sama antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer.

Emmy S. Pangaribuan menerangkan ada tiga bentuk CV yang perlu diketahui:

  1. Persekutuan komanditer diam-diam. Persekutuan komanditer ini belum menyatakan dirinya secara terang-terangan sebagai bentuk CV atau masih menyatakan dirinya sebagai firma kepada pihak luar.
  2. Persekutuan komanditer terang-terangan. Persekutuan komanditer ini telah menyatakan dirinya sebagai CV secara terang-terangan.
  3. Persekutuan komanditer dengan saham. Merupakan persekutuan komanditer yang modalnya terdiri dari saham-saham. Bentuk CV ini tidak diatur dalam KUHD karena dianggap sama seperti persekutuan komanditer biasa atau terang-terangan. Perbedaannya hanya terdapat pada pembentukan modal saja, yaitu dengan cara mengeluarkan saham-saham.

Omar Moechthar menerangkan bahwa CV memiliki karakteristik yang istimewa jika dibandingkan dengan PT atau badan usaha lainnya. Keuntungan mendirikan CV ialah:

  • Syarat mendirikan CV lebih mudah.
  • Modal diperoleh dari para anggotanya.
  • Terdapat dua jenis keanggotaan, yakni aktif dan pasif dalam aspek pertanggungjawaban yang berbeda.
  • Jangka waktu keberlangsungan didasarkan pada kesepakatan para perseronya.
  • Terkait aspek kredit, apabila CV mengajukan kredit, plafon kredit yang diberikan tidak terlalu besar.

Syarat Mendirikan CV

Dasar hukum pendirian CV serta syarat mendirikan CV saat ini diatur dalam Permenkumham 17/2018. Dalam Permenkumham 17/2018 diterangkan cara pendaftaran CV, persekutuan firma, dan persekutuan perdata secara online maupun offline.

Kemudian, Pasal 2 Permenkumham 17/2018 menambahkan bahwa pendaftaran CV meliputi tiga hal:

  • pendaftaran akta pendirian;
  • pendaftaran perubahan anggaran dasar; dan
  • pendaftaran pembubaran.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mendirikan CV adalah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Ada dua dokumen yang diperlukan dalam pendaftarannya:

  1. Akta pendirian CV dari notaris yang paling sedikit memuat:
  • identitas pendiri yang terdiri dari nama, domisili, dan pekerjaan;
  • kegiatan usaha;
  • hak dan kewajiban para pendiri; dan
  • jangka waktu CV.
  1. Fotokopi surat keterangan dari notaris mengenai alamat lengkap CV.

Cara Mendirikan CV

Setelah dokumen lengkap, selanjutnya ada serangkaian prosedur yang perlu dipenuhi. Syarat mendirikan CV 2021 atau cara mendirikan CV online sebagaimana tertuang dalam Permenkumham 17/2018 adalah sebagai berikut.

  1. Syarat mendirikan CV atau permohonan pendaftaran CV harus didahului dengan pengajuan nama CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
  • Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama.
  • Format pengajuan nama yang dimaksud memuat nomor pembayaran persetujuan nama CV dan nama CV yang dipesan.
  • Permohonan pengajuan nama akan dikenakan biaya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Persetujuan pemakaian nama CV akan diinformasikan oleh Menteri Hukum dan HAM secara elektronik.
  • Jika tidak sesuai dengan ketentuan, Menteri Hukum dan HAM dapat menolak pengajuan nama secara elektronik.
  1. Permohonan pendaftaran CV diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan mengisi format pendaftaran.
  • Format pendaftaran perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung yang nantinya disampaikan secara elektronik. Dokumen yang dimaksud, antara lain dokumen pernyataan bahwa dokumen pendaftaran CV telah lengkap dan pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi dari pemilik CV.
  • Permohonan harus diajukan paling lama enam puluh hari sejak akta pendirian CV ditandatangani.
  • Pendaftaran pendirian CV di tahun 2021 akan dikenakan biaya mendirikan CV 2021 dan pembayarannya dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  1. Setelah syarat mendirikan CV dilengkapi dan permohonan sudah diajukan, nantinya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV.
  • Nantinya SKT CV akan disampaikan secara elektronik.
  • SKT CV dapat dicetak notaris menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat delapan puluh gram.
  • SKT wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
Tags:

Berita Terkait