Tabrak Konstitusi dan UU Pemilu, MA Diminta Periksa Majelis Hakim Penundaan Pemilu
Terbaru

Tabrak Konstitusi dan UU Pemilu, MA Diminta Periksa Majelis Hakim Penundaan Pemilu

Pasal 22E UUD 1945 mengamatkan Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Sementara Pasal 470 dan 471 UU 7/2017 tidak memberikan amanat pengadilan negeri sebagai pihak yang berhak memutuskan sengketa terkait pemilu. Bawas MA mesti turun tangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Menurutnya, PN Jakarta Pusat melakukan penafsiran dan membentuk norma baru. Padahal, kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan pembentuk UU melalui perubahan UU atau melalui pengujian UU oleh MK. Dia berharap, proses upaya banding yang dilakukan KPU mesti dikawal seluruh elemen masyarakat.

“Agar tidak terjadi orkestrasi yustisial yang dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan penodaan terhadap kedaulatan rakyat. Maka sebaiknya perlu menjadi perhatian Bawas MA termasuk Komisi Yudisial,” pungkasnya.

Sebelumnya majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai hakim ketua, H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota itu membacakan putusan perkara No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis (02/03/2023) kemarin. Amar putusan perkara antara Partai Prima melawan KPU RI itu terdiri dari 7 poin. Pertama, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Ketiga, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Keenam, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Ketujuh, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Perkara ini bermula dari hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU RI menyatakan Partai PRIMA berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akibatnya Partai PRIMA tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Bawaslu RI menerbitkan Putusan No.002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022 intinya memberi kesempatan Partai PRIMA menyampaikan dokumen perbaikan.

Kemudian KPU RI menerbitkan surat bernomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang intinya menilai Partai Prima tidak menjalankan putusan Bawaslu tertanggal 4 November 2022 itu. Mengingat statusnya sudah dinyatakan TMS pada sistem SIPOL, partai Prima tidak bisa mengakses SIPOL untuk melakukan perbaikan dokumen, majelis PN Jakpus dalam pertimbangannya berpendapat dalam putusan Bawaslu itu tidak ada larangan melakukan upload dokumen perbaikan.

Majelis hakim juga menilai KPU tidak melaksanakan perintah Bawaslu RI dalam putusan tertanggal 4 November 2022. Padahal putusan Bawaslu sifatnya wajib dilaksanakan. “Maka sudah cukup terbukti KPU sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” begitu bunyi sebagian kutipan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangannya majelis menegaskan kewajiban KPU RI menjalankan putusan Bawaslu RI tertanggal 4 November 2022 yang memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kepada Partai PRIMA untuk memperbaiki dokumen persyaratan perbaikan partai politik calon peserta pemilu.  Untuk memulihkan dan terciptanya keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan dan ketidakadilan oleh KPU RI dengan memperhitungkan keadaan yang masih berada pada awal mula tahapan pemilu, majelis memerintahkan KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan diucapkan dan kemudian melaksanakan tahapan pemilu dari awal untuk 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info