Tagihannya Ditolak, Kreditur Konkuren Ini Ajukan Gugatan
Berita

Tagihannya Ditolak, Kreditur Konkuren Ini Ajukan Gugatan

Nilai tagihan yang ditolak sebesar Rp60 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Raka juga dalam permohonannya juga menyatakan alasan Termohon Renvoi Prosedurtentang pinjaman yang diberikan oleh PT. Huashang Property Management Indonesia kepada CNQC-MTRA JO yang tidak disertai persetujuan dari dewan komisaris/pemegang saham adalah tidak benar, karena seluruh proses pinjam meminjam tersebut, diketahui dan disetujui oleh pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi sesuai Undang - Undang PT No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar (AD/ART) Perusahaan.

Dalam proses Pra Pencocokan Piutang telah diperlihatkan dan diberikan dokumen-dokumen pendukung terkait tagihan Pemohon Renvoi Prosedur kepada Termohon Renvoi Prosedur secara lengkap dan juga Piutang Pemohon Renvoi Prosedur telah diakui seluruhnya oleh Debitur Pailit. Namun demikian pada Rapat Pencocokan Piutang tanggal 5 Januari 2021, Termohon Renvoi Prosedurtetap langsung membantah dan menolak tagihan Pemohon Renvoi Prosedur pada saat itu juga dengan alasan bahwa tidak cukupnya dokumen Pendukung terhadap tagihan yang diajukan.

Bahwa Termohon Renvoi Prosedur berdasarkan Berita Acara Rapat Pencocokan Piutang tertanggal 5 Januari 2021 telah membantah Piutang Pemohon Renvoi Prosedur seluruhnya sebesar Rp60 miliar walaupun Debitur Pailit telah mengakui dan tidak membantah seluruh Piutang Pemohon Renvoi Prosedur dengan jumlah sebesar Rp60 miliar,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 126 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan, diatur bahwa piutang yang tidak dibantah wajib dipindahkan dalam daftar piutang yang diakui, yang dimasukan dalam berita acara rapat. Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan.

Setidaknya ada 6 petitum yang dimohonkan Pemohon. Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Renvoi Prosedur untuk seluruhnya, kedua menyatakan Termohon Renvoi Prosedurtelah salah dan tidak berdasarkan hukum dalam melaksanakan pencocokan dan verifikasi Piutang Pemohon Renvoi Prosedur, yaitu dalam menetapkan penolakan seluruh tagihan Pemohon Renvoi Prosedur, sebagai Kreditur Konkuren, sebesar Rp60 miliar berdasarkan daftar Piutang yang di tolak  tertanggal 6 Januari 2021.

Ketiga menyatakan menerima dan mengakui seluruh Piutang Pemohon Renvoi Prosedur, sebagai Kreditur Konkuren dari Debitur Pailit sebesar Rp60 miliar. Keempat memerintahkan Termohon Renvoi Prosedur untuk melakukan Revisi atas Piutang yang telah dicocokan dan diverifikasi oleh Termohon Renvoi Prosedur sebagaimana terdapat  dalam Daftar Piutang yang Diakui dan Daftar Piutang yang dibantah  tertanggal 6 Januari 2021, sebagai Piutang yang diakui seluruhnya dalam Daftar Piutang yang Diakui  Debitur Pailit, yaitu PT Huashang Property Management Indonesia, Kreditur Konkuren dengan tagihan sebesar sebesar Rp60 miliar dengan segala konsekuensi hukumnya.

Kelima, memerintahkan Termohon Renvoi Prosedur untuk dapat mematuhi putusan ini, dan terakhir pemohon meminta majelis untuk menghukum Termohon Renvoi Proseduruntuk dapat membayar seluruh biaya perkara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info