Tanggapan Termohon
Bambang Harianto Ginting, Kurator dan Pengurus dalam perkara ini mengatakan piutang yang disusunnya telah disetujui oleh hakim pengawas dan mendapat legitimasi oleh majelis hakim. Sebab menurutnya perkara renvoi prosedur ini telah diputus dan majelis menolak segala permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Kami akan kembali ke daftar piutang sesuai putusan, dengan putusan ini maka majelis hakim telah mengesahkan daftar piutang yang kami susun,” kata Bambang kepada Hukumonline.
Sementara dari dokumen yang diperoleh Hukumonline, pihak Termohon menyatakan permohonan renvoi prosedur ini tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sebab sesuai Keputusan Ketua MA tertanggal 29 April 2020, setiap bantahan tagihan melalui renvoi prosedur haruslah ditujukan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara pailit.
Alasan Termohon menolak tagihan karena sesuai anggaran dasar Pemohon Pasal 12 ayat (1) menyatakan jika Pemohon melakukan tindakan meminjamkan uang atas nama perseroan harus dengan persetujuan Dewan Komisaris. Namun sesuai dengan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon, persetujuan itu tidak ada.
Selain itu para debitor pailit juga dianggap tidak dapat membuktikan jika uang pinjaman itu benar-benar masuk dalam pembukuan keuangan dari Debitor Pailit. Bahkan Debitor Pailit secara tegas menolak laporan keuangannya yang dapat membuktikan adanya aliran dana dari Pemohon.
















