Tahu Nggak? Ada 13 Konsentrasi Studi Sarjana di FH UGM
Terbaru

Tahu Nggak? Ada 13 Konsentrasi Studi Sarjana di FH UGM

Mata Kuliah Konsentrasi adalah mata kuliah pendukung dalam penulisan skripsi di bidang peminatan hukum yang dipilih. Bobotnya hanya 10 SKS.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Kampus FH UGM. Foto: ugm.ac.id
Kampus FH UGM. Foto: ugm.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) saat ini adalah kampus kedua dengan jumlah peminatan terbanyak se-Indonesia. Wahyu Yun Santoso, Ketua Program Studi Sarjana menjelaskan, “Kami termasuk yang punya konsentrasi paling banyak diantara fakultas hukum yang ada di Indonesia.” Berdasarkan Buku Panduan Akademik Program Sarjana FH UGM 2021-2022, ada 13 konsentrasi studi yang terbagi pada sebelas departemen.

FH UGM tercatat sebagai kampus hukum pertama yang didirikan oleh Republik Indonesia berdaulat. Awalnya bernama Faculteit Hoekoem Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada yang lahir pada tanggal 17 Februari 1946. Berdasarkan catatan resmi FH UGM, perkuliahan pertama dimulai sejak bulan Maret 1946 di Pagelaran Keraton Yogyakarta.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukumdan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya

Nama Faculteit Hoekoem Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada sempat berganti menjadi Sekolah Tinggi Hukum Jogjakarta pada tanggal 7 Desember 1949. Perubahan itu sebagai akibat peleburan dengan Sekolah Tinggi Hukum Negeri di Surakarta yang berpindah ke Yogyakarta. Peleburan dilakukan untuk membentuk satu kampus hukum yang solid di Yogyakarta. Masih di tahun yang sama, Sekolah Tinggi Hukum Jogjakarta kembali menjadi Faculteit Hukum dari universiteit yang diberi nama Universiteit Negeri Gadjah Mada.

Baca Juga:

Selanjutnya, sampai tahun 1955 Faculteit Hukum Universiteit Negeri Gadjah Mada itu beberapa kali berganti nama karena penertiban administrasi pendidikan. Misalnya pada tahun 1950 menjadi Fakultit Hukum, Sosial dan Politik, lalu pada tahun 1952 menjadi Fakultit Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik, lalu pada tahun 1955 menjadi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

“Ada 146 SKS yang harus diambil baik untuk program reguler maupun International Undergraduate Program. Bedanya adalah mata kuliah magang tidak wajib bagi mahasiswa program reguler,” kata Wahyu menjelaskan.

Tiap mata kuliah terbagi lagi yaitu 11 SKS Mata Kuliah Wajib Universitas; 125 SKS Mata Kuliah Wajib Program Studi; dan 10 SKS Mata Kuliah Konsentrasi. Perlu dicatat Mata Kuliah Konsentrasi adalah mata kuliah peminatan atau pengkhususan bidang hukum tertentu sebagai mata kuliah pendukung dalam penulisan skripsi. Perlu diketahui bahwa satu-satunya tugas akhir karya penulisan hukum di FH UGM sampai saat ini adalah skripsi.

Mahasiswa FH UGM hanya wajib mengambil tiga mata kuliah konsentrasi pilihannya yang setara 6 SKS. Jatah 4 SKS selebihnya bisa dipenuhi dengan mengambil mata kuliah dari konsentrasi lain bahkan dari Fakultas lain di UGM atau juga dari Universitas lain di luar UGM. Mahasiswa FH UGM bisa mulai mengambil konsentrasi jika sudah lulus 75 SKS dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 dan lulus mata kuliah wajib prasyarat konsentrasi.

Berikut ini daftar mata kuliah setiap konsentrasi baik yang bersifat wajib maupun pilihan bebas. Hanya yang berlabel wajib yang mutlak diambil mahasiswa konsentrasi itu, selebihnya menjadi pilihan bebas. Tentu saja masih ada lagi deretan mata kuliah wajib program studi ilmu hukum dan mata kuliah wajib dari universitas yang tidak termasuk daftar di bawah.

1. Departemen Hukum Adat

Masyarakat Hukum Adat dalam Diskursus Global (wajib), Hukum Adat dalam Legislasi (wajib), Hukum Adat dalam Putusan Pengadilan (wajib), Hukum Adat tentang Keluarga, Hukum Waris Adat, Hukum Adat dan Kearifan Lokal terkait dengan Tanah dan SDA, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

2. Departemen Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (wajib), Hukum Kepegawaian(wajib), Hukum Barang Milik Negara/Daerah (wajib), Hukum Kepariwisataan, Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik.

3. Departemen Hukum Agraria

Reforma Agraria (wajib), Resolusi Konflik Agraria (wajib), HAM di Bidang Agraria (wajib), Hukum Perolehan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Pengelolaan Tanah sebagai Aset Pemerintah.

4. Departemen Hukum Bisnis

Hukum Persaingan Usaha (wajib), Hukum Pasar Modal dan Investasi (wajib), Hukum Perseroan (wajib), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (wajib), Hukum Perbankan dan Pembiayaan, Hukum Kepailitan dan PKPU, Hukum WTO.

5. Departemen Hukum Internasional

Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional (wajib), Hukum Perjanjian Internasional (wajib), Hukum Diplomatik (wajib), Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Hukum Lingkungan Internasional, Hukum Laut, Hukum Udara dan Ruang Angkasa.

6. Departemen Hukum Islam

Hukum Lembaga Keuangan Syariah NonBank (wajib), Hukum Perlindungan Konsumen Muslim (wajib), Hukum Pasar Modal Syariah (wajib), Penyelesaian Sengketa Syariah Non Litigasi (wajib), Islam dan Hukum Publik (wajib), Hukum Perbankan Syariah, Hukum Dana Sosial Keagamaan.

7. Departemen Hukum Lingkungan

Hukum Perizinan Lingkungan Terpadu (wajib), Hukum Ekologi Manusia (wajib), Ekonomi dan Tata Kelola Lingkungan (wajib), Kejahatan Lingkungan, Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Administratif.

8. Departemen Hukum Pajak

Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (wajib), Hukum Pajak Pusat (wajib), Sengketa dan Tindak Pidana Pajak (wajib), Politik dan Legislasi Pajak, Hukum Pajak Internasional.

9. Departemen Hukum Perdata

      a. Hukum Perdata

Perjanjian Jenis Baru (wajib), Jaminan Khusus (wajib), Hukum Badan Hukum (wajib), Hukum Waris Menurut KUH Perdata, Perjanjian Standar dan Perlindungan Konsumen, Kontrak-Kontrak Konstruksi, Aspek Keperdataan dan Hukum Kesehatan.

      b.Hukum Ketenagakerjaan

Hubungan Kerja Non Konvensional (wajib), Perselisihan Hubungan Industrial (wajib), Upah Minimum (wajib), Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Kelompok Rentan dan Khusus.

      c. Hukum Acara Perdata

Hukum Pembuktian (wajib), Gugatan Non Konvensional (wajib), Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (wajib), Eksaminasi Putusan Perdata, Eksekusi Putusan Perdata.

10. Departemen Hukum Pidana

Politik Kriminal (wajib), Kriminologi (wajib), Hukum Pidana Anak dan Perempuan (wajib), Psikiatri Kehakiman, Hukum Pelaksanaan Pidana, Kedokteran Kehakiman, Pembaharuan Hukum Pidana.

11. Departemen Hukum Tata Negara

Kekuasaan Kehakiman (wajib), Lembaga Kepresidenan (wajib), Hubungan Legislatif dan Eksekutif (wajib), Hukum Kelembagaan Negara (wajib), Hak Konstitusional Warga Negara (wajib), Hukum Kepartaian dan Pemilihan Umum, Hukum Pemerintahan Daerah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info