KPPU juga telah memanggil dan meminta data yang relevan dari stakeholder terkait, serta pihak lain yang terkait dengan jasa angkutan udara. Namun dari ketujuh Terlapor tersebut, Terlapor yang merupakan bagian dari PT Lion Group, yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi tidak hadir memenuhi panggilan KPPU, serta tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan dokumen yang diminta.
"Sehingga dinilai bahwa maskapai di bawah bendera PT Lion Group tersebut, tidak mematuhi Putusan MA," kata Fanshurullah dalam pernyataan tertulis, Kamis (19/9).
KPPU mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Lion Group dibalik pengabaian atas Putusan MA tersebut. Untuk itu, KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan awal atas PT Lion Group.
KPPU juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada para Terlapor, serta PT Air Asia Indonesia untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mendalam, serta melacak potensi pelanggaran pada industri penerbangan domestik. PT Air Asia Indonesia akan dipanggil Senin pekan depan dalam kapasitasnya sebagai maskapai yang berada di pasar yang sama dengan ketujuh Terlapor.
















