Selepas ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) oleh Presiden Joko Widodo, lembaga negara itu bakal kebut transformasi secara kelembagaan. Melalui beleid yang diteken 10 September 2024 lalu itu, Sekretariat KPPU bakal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural setara eselon I.a.
“Kami sangat berterima kasih kepada Presiden atas Perpres tersebut, karena kelembagaan Sekretariat KPPU diperkuat. Dengan dihantarkannya seluruh pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan tugas mereka bersama Anggota KPPU yang dilantik pada 18 Januari 2024 lalu akan lebih optimal,” ujar Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa sebagaimana dikutip dari laman KPPU, Jumat (13/9/2024).
Dia menerangkan beleid tersebut bakal menjadi payung hukum sekaligus bakal menyesuaikan struktur organisasi dan pegawai Sekretariat KPPU sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta proses pengadaan dan pengangkatannya. Perjuangan KPPU memperjelas nasib status kelembagaan sekretariat sepanjang belasan tahun penuh liku dan terjal, akhirnya membuahkan hasil manis.
Seperti melalui dua kali proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, pengajuan amandemen UU No.5 Tahun 1999, dan fatwa Mahkamah Agung. Penerbitan Perpres 100/2024 mengakui Sekretariat KPPU dipimpin oleh seorang Sekjen dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan status pegawai sekretariat sebagai ASN.
Baca juga:
Fanshurullah menerangkan, Perpres 100/2024 antara lain mengatur Setjen KPPU bakal terdiri dari 5 biro, adanya kelompok kerja, dan berbagai ketentuan peralihan yang dibutuhkan untuk proses transformasi tersebut. Ifan menyebut Perpres tersebut berkonsekuensi pada pentingnya penambahan anggaran KPPU.
Pria biasa disapa Ifan itu menegaskan, beleid itu mempertegas penambahan tugas dan fungsi KPPU, perlunya transformasi kelembagaan, dan peningkatan target kinerja. Kondisi tersebut bakal membutuhkan tambahan anggaran yang mendesak. Menurutnya Komisi VI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat 10 Juni dan 2 September 2024 lalu, telah memutuskan mendukung dan menyetujui tambahan anggaran KPPU tahun 2025 sejumlah Rp419,7 miliar sehingga menjadi Rp525 miliar.
“Kami berharap besaran ini dapat diwujudkan,” katanya.
Dalam masa transformasi kelembagaan, beleid itu turut mengatur agar proses transisi berjalan lancar. Antara lain dengan menyebut bahwa seluruh pegawai sekretariat KPPU tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan ASN di lingkungan Setjen KPPU.
“Dengan diberlakukannya Perpres Kelembagaan tersebut, KPPU akan mempercepat proses transformasi kepegawaiannya hingga proses pengadaan dan pengangkatan seluruh pegawai KPPU saat ini selesai,” katanya.
Dia meminta publik agar tidak khawatir, karena proses bisnis di KPPU tidak akan terganggu dengan adanya proses transformasi tersebut. Sejalan dengan terbitnya Perpres 100/2024, Ketua KPPU melantik Lukman Sungkar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen yang akan mengawal proses percepatan transformasi kelembagaan Setjen KPPU tersebut, menggantikan pejabat sebelumnya, Charles Pandji Dewanto. Lukman sebelumnya merupakan Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt. Direktur Merger dan Akuisisi di Sekretariat KPPU.
















