Pasal 13:
|
(Baca Juga: Kebijakan BBM Satu Harga Diterapkan di Beberapa Daerah)
Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan DPRD masih belum juga memberikan persetujuan, berdasarkan pasal 14 Permen a quo gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya.
Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu 3 bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.
Pada bab Pelimpahan Penetapan Tarif Tenaga Listrik diatur kondisi bilamana gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, maka Menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tariff tenaga listrik yang telah ditetapkan dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.
Sehubungan dengan itu, Pemegang IUPTL yang memiliki Wilayah Usaha juga wajib melaporkan realisasi Tarif Tenaga Listrik, penjualan tenaga listrik dan BPP Tenaga Listrik kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara berkala setiap bulannya.
“Melalui Permen 47 Tahun 2018 ini, diharapkan proses bisnis penyediaan tenaga listrik yang selama ini dianggap lamban oleh pelaku usaha karena faktor belum adanya kejelasan terkait prosedur pengusulan dan penetapan tarif tenaga listrik bagi tenant pemegang wilayah usaha di Wilayah Usahanya (Khususnya Kawasan Industri) yang mengakibatkan terhambatnya percepatan investasi, dapat diminimalisir,” kata Agung.
Sekedar diketahui, Permen a quo mulai berlaku pada tanggal diundangkan,19 November 2018.