Tak Perlu Tunggu Lama, Pemegang IUPTL Dapat Tetapkan Tarif Tenaga Listrik Sementara
Berita

Tak Perlu Tunggu Lama, Pemegang IUPTL Dapat Tetapkan Tarif Tenaga Listrik Sementara

Jika harus menunggu lama persetujuan dari DPRD jelas dapat menimbulkan ketidakpastian serta menghambat kelancaran berusaha pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 13:

  1. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum memberikan persetujuan atas permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik sementara.
  2. Tarif Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Tarif Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau Tarif Tenaga Listrik pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik yang sama. 
  3. Penerapan Tarif Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

 

(Baca Juga: Kebijakan BBM Satu Harga Diterapkan di Beberapa Daerah)

 

Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan DPRD masih belum juga memberikan persetujuan, berdasarkan pasal 14 Permen a quo gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya.

 

Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu 3 bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.

 

Pada bab Pelimpahan Penetapan Tarif Tenaga Listrik diatur kondisi bilamana gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, maka Menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tariff tenaga listrik yang telah ditetapkan dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.

 

Sehubungan dengan itu, Pemegang IUPTL yang memiliki Wilayah Usaha juga wajib melaporkan realisasi Tarif Tenaga Listrik, penjualan tenaga listrik dan BPP Tenaga Listrik kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara berkala setiap bulannya.

 

“Melalui Permen 47 Tahun 2018 ini, diharapkan proses bisnis penyediaan tenaga listrik yang selama ini dianggap lamban oleh pelaku usaha karena faktor belum adanya kejelasan terkait prosedur pengusulan dan penetapan tarif tenaga listrik bagi tenant pemegang wilayah usaha di Wilayah Usahanya (Khususnya Kawasan Industri) yang mengakibatkan terhambatnya percepatan investasi, dapat diminimalisir,” kata Agung.

 

Sekedar diketahui, Permen a quo mulai berlaku pada tanggal diundangkan,19 November 2018.

 

Tags:

Berita Terkait