Pada kesempatan yang sama jebolan FH UPH lainnya, Mikha Tambayong mengatakan kuliah di FH lebih dari belajar ilmu hukum, tapi sekaligus melatih diri untuk mencari problem solving dalam menghadapi berbagai persoalan. Ilmu yang didapat dari bangku kuliah bisa dipraktikan dalam semua bidang baik itu di industri kreatif, kantor hukum, dan lainnya.
Mikha menilai perlindungan pekerja seni di Indonesia masih lemah. Hak dasar seperti jam kerja dan waktu istirahat kerap diabaikan. Selain itu, pekerja seni pemula yang minim pengetahuan hukum sering tidak mencermati kontrak secara detail, sehingga berisiko melewatkan klausul yang merugikan.
Mikha berpesan kepada mahasiswa dan mahasiswi untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Sebab tidak semua orang punya kesempatan untuk berkuliah di FH UPH. Perbanyak jejaring karena manfaatnya akan dirasakan ketika lulus kuliah. Ilmu yang dipelajari sekarang akan bermanfaat, terus mengasah empati dan rasa ingin tahu.
“Ilmu yang dipelajari bisa digunakan untuk memberikan manfaat dan membantu semua orang,” imbuhnya.
Alumni FH UPH yang berprofesi sebagai advokat, Ragahdo Yosodiningrat menambahkan, sarjana hukum bisa bekerja di berbagai lembaga pemerintahan dan swasta. Sebab hampir semua bidang membutuhkan sarjana hukum. Bisa juga mengampu profesi lainnya. Seperti pengusaha, pekerja seni dan lainnya di sektor industri kreatif. Pengetahuan hukum bagi kalangan industri kreatif sangat penting misalnya bagaimana cara negosiasi, berkontrak dan lain sebagainya.
“Hukum dapat ditemukan dimanapun seperti di industri kreatif. Misalnya terkait hukum kontrak, bagaimana syarat sahnya suatu perjanjian, apa sanksinya jika tidak dipenuhi,” timpalnya.

Laywer dan Alumni FH UPH Sangun Ragahdo Yosodiningrat. Fotografer/HFW
Ragahdo yakin sarjana hukum yang berkiprah di industri kreatif dan bidang lainnya memiliki kemampuan berpikir kritis yang baik. Terutama yang berprofesi sebagai advokat harus menjunjung tinggi integritas, idealisme dan kepercayaan yang telah diberikan klien. Mahasiswa FH perlu ikut organisasi kampus, membangun jejaring yang luas termasuk ke fakultas lain. Ketika baru lulus, Ragahdo mendapat klien dari teman-teman jejaringnya.
“Advokat kan tidak boleh menawarkan dan mengiklankan diri, maka awal jadi advokat itu kliennya kebanyakan teman-teman sendiri, baru kemudian mereka merekomendasikan ke orang lain,” tutupnya.
















