Tak Sekadar Akting! Jerome Kurnia dan Mikha Tambayong Soroti Urgensi Melek Hukum di Industri Kreatif
Terbaru

Tak Sekadar Akting! Jerome Kurnia dan Mikha Tambayong Soroti Urgensi Melek Hukum di Industri Kreatif

Hukum membantu pelaku industri kreatif untuk memahami banyak hal mulai dari cara berkontrak, memahami hak dan kewajiban, berpikir kritis dan mencari solusi untuk mengatasi masalah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Aktor dan Alumni FH UPH Jerome Kurnia dan Mikha Tambayong serta Laywer dan Alumni FH UPH Sangun Ragahdo Yosodiningrat dalam acara talkshow bertema ‘Peran Hukum Dalam Ekosistem Industri Kreatif,’ di Auditorium Universitas Pelita Harapan, Jumat (17/4). Foto/ HFW
Aktor dan Alumni FH UPH Jerome Kurnia dan Mikha Tambayong serta Laywer dan Alumni FH UPH Sangun Ragahdo Yosodiningrat dalam acara talkshow bertema ‘Peran Hukum Dalam Ekosistem Industri Kreatif,’ di Auditorium Universitas Pelita Harapan, Jumat (17/4). Foto/ HFW

Teknologi digital, internet, dan media sosial mendorong industri kreatif semakin berkembang. Menciptakan banyak peluang sekaligus tantangan yang patut dicermati. Pengetahuan hukum diperlukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam ekosistem industri kreatif.

Alumni FH UPH sekaligus aktor, Jerome Kurnia, menegaskan bahwa kuliah hukum bukan hanya mempelajari teori, tetapi melatih cara berpikir solutif. Hal ini relevan bagi industri kreatif yang kerap bersinggungan dengan isu hukum, seperti kontrak dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Pengetahuan hukum menjadi semakin penting karena jumlah advokat yang fokus pada industri kreatif dan hiburan masih terbatas.

“Kita pernah kuliah di FH, jadi harus ada legal reasoning biar bagaimana kita diuntungkan (tidak dirugikan, -red),” katanya dalam diskusi bertema ‘Peran Hukum Dalam Ekosistem Industri Kreatif,’ di kampus UPH Tangerang, Jumat (17/4/2026).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Aktor dan Alumni FH UPH Jerome Kurnia bersama Aktris dan Alumni FH UPH Mikha Tambayong. Fotografer/HFW

Di tengah perlindungan terhadap pekerja seni yang masih minim, Jerome menekankan pentingnya pengetahuan hukum bagi seluruh pihak yang berkecimpung di industri kreatif dan hiburan. Misalnya terkait dengan royalti, di mana tidak semua pekerja seni bisa mendapatkannya. Biasanya royalti hanya untuk pekerja seni yang memiliki karya-karya legendaris. Dengan mengerti hukum setidaknya pekerja seni bisa memahami hak dan kewajibannya.

 Hukumonline.com

Jerome Kurnia, Mikha Tambayong, dan Sangun Ragahdo Yosodiningrat berfoto besama dengan civitas akademika Fakultas Hukum UPH. Fotografer/HFW

Pada kesempatan yang sama jebolan FH UPH lainnya, Mikha Tambayong mengatakan kuliah di FH lebih dari belajar ilmu hukum, tapi sekaligus melatih diri untuk mencari problem solving dalam menghadapi berbagai persoalan. Ilmu yang didapat dari bangku kuliah bisa dipraktikan dalam semua bidang baik itu di industri kreatif, kantor hukum, dan lainnya.

Mikha menilai perlindungan pekerja seni di Indonesia masih lemah. Hak dasar seperti jam kerja dan waktu istirahat kerap diabaikan. Selain itu, pekerja seni pemula yang minim pengetahuan hukum sering tidak mencermati kontrak secara detail, sehingga berisiko melewatkan klausul yang merugikan.

Mikha berpesan kepada mahasiswa dan mahasiswi untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Sebab tidak semua orang punya kesempatan untuk berkuliah di FH UPH. Perbanyak jejaring karena manfaatnya akan dirasakan ketika lulus kuliah. Ilmu yang dipelajari sekarang akan bermanfaat, terus mengasah empati dan rasa ingin tahu.

“Ilmu yang dipelajari bisa digunakan untuk memberikan manfaat dan membantu semua orang,” imbuhnya.

Alumni FH UPH yang berprofesi sebagai advokat, Ragahdo Yosodiningrat menambahkan, sarjana hukum bisa bekerja di berbagai lembaga pemerintahan dan swasta. Sebab hampir semua bidang membutuhkan sarjana hukum. Bisa juga mengampu profesi lainnya. Seperti pengusaha, pekerja seni dan lainnya di sektor industri kreatif. Pengetahuan hukum bagi kalangan industri kreatif sangat penting misalnya bagaimana cara negosiasi, berkontrak dan lain sebagainya.

“Hukum dapat ditemukan dimanapun seperti di industri kreatif. Misalnya terkait hukum kontrak, bagaimana syarat sahnya suatu perjanjian, apa sanksinya jika tidak dipenuhi,” timpalnya.

Hukumonline.com

Laywer dan Alumni FH UPH Sangun Ragahdo Yosodiningrat. Fotografer/HFW

Ragahdo yakin sarjana hukum yang berkiprah di industri kreatif dan bidang lainnya memiliki kemampuan berpikir kritis yang baik. Terutama yang berprofesi sebagai advokat harus menjunjung tinggi integritas, idealisme dan kepercayaan yang telah diberikan klien. Mahasiswa FH perlu ikut organisasi kampus, membangun jejaring yang luas termasuk ke fakultas lain. Ketika baru lulus, Ragahdo mendapat klien dari teman-teman jejaringnya.

“Advokat kan tidak boleh menawarkan dan mengiklankan diri, maka awal jadi advokat itu kliennya kebanyakan teman-teman sendiri, baru kemudian mereka merekomendasikan ke orang lain,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info