Tanggung Jawab Pidana dan Perdata atas Kematian Warga Binaan Lapas Tangerang

Tanggung Jawab Pidana dan Perdata atas Kematian Warga Binaan Lapas Tangerang

Meskipun pada akhirnya penyebab kebakaran adalah hubungan arus pendek listrik, bukan berarti tidak ada yang dapat dimintai tanggung jawab pidana. Bagaimana dengan tanggung jawab perdata?
Tanggung Jawab Pidana dan Perdata atas Kematian Warga Binaan Lapas Tangerang
Sumber: Shutterstock

Peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, pada 8 Maret lalu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Jumlah korban mungkin masih bertambah. Saat ini puluhan warga binaan masih dirawat di rumah sakit, dengan tingkat kebakaran beragam. Hingga tulisan ini dibuat, jumlah korban yang meninggal sudah mencapai 48 orang. Jumlah kematian bukanlah angka statistik. Setiap nyawa manusia pasti berharga. Keluarga yang ditinggalkan pasti merasakan duka, apalagi sebagian korban adalah tulang punggung keluarga sebelum mereka tersandung masalah hukum.

Sebagai pejabat pemerintahan yang membawahi urusan Lapas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, meminta maaf kepada keluarga korban atas musibah tersebut. Sebagai perwujudan rasa berduka, pemerintah memberikan ‘santunan’ kepada keluarga korban meninggal. “Kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini,” kata Yasonna dalam pernyataan resmi.

Selain memberikan santunan kepada keluarga korban, Yasonna menyampaikan pihaknya membentuk lima tim untuk menangani kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang mulai dari identifikasi hingga pemulasaran jenazah yang dipimpin oleh Dirjen PAS Reihard Silitonga. Tim pertama adalah tim identifikasi, Ditjen Pas bersama Inafis Polri membentuk tim untuk mengidentifikasi jenazah korban kebakaran. Tim kedua bertugas mengurus pemulasaran pemakaman pengantaran jenazah. Tim ketiga bertugas untuk pemulihan keluarga, menemui keluarga korban, menyampaikan duka, dan menyampaikan uang duka. Tim ketiga ini pula yang bertugas menghubungi keluarga dua korban Warga Negara Asing (Afrika Selatan dan Portugal). Tim keempat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti TNI, Polri, dan dinas pemerintah daerah terkait kejadian tersebut. Tim kelima adalah humas untuk memastikan informasi yang disampaikan ke masyarakat satu pintu sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Meskipun memberikan telah meminta maaf dan memberikan santunan serta membentuk tim, bukan berarti Yasonna lolos dari kritik. Desakan mundur terhadap Yasonna mengemuka. Koalisi masyarakat sipil terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial mengatakan hal itu sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam tragedi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional