Tantangan Hukum Bank Digital
Kolom

Tantangan Hukum Bank Digital

Terdapat enam tantangan hukum dan regulasi bagi penyelenggaraan bank digital.

Keamanan dan perlindungan data nasabah merupakan tantangan utama perbankan digital saat ini mengingat akan keamanan dan perlindungan data berkaitan dengan kepercayaan nasabah, sedangkan tingkat kesehatan perbankan dan fungsi intermediari perbankan juga sangat berkaitan dengan kepercayaan nasabah. Dalam hal ini pemerintah perlu mendukung dengan segera mengesahkan rancangan undang undang (RUU) perlindungan data pribadi guna mendukung optimalnya perlindungan dan keamanan data nasabah pada penyelenggaraan bank digital.

Terakhir, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 24 huruf (f) POJK Nomor 12/POJK.03/2021 bahwa penyelenggaraan perbankan digital harus mampu memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan atau inklusi keuangan, berkaitan dengan ketentuan tersebut maka perlu dibuat aturan yang saling mendukung antara penyelenggaraan perbankan digital dengan ekosistem pendukung lainnya misalnya penggunaan uang digital serta integrasi penggunaan bank digital terhadap praktik perdagangan/sektor riil maupu e-commerce sehingga mampu mencapai cashless society maupun cardless society.

*)Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., adalah Faculty Member International Business Law Universitas Prasetiya Mulya.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait