Pulau Bali terkenal sebagai wilayah yang kental dengan adat istiadat dan keindahan pantainya. Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, kehidupan Bali memiliki keunikan dibanding daerah lainnya. Dikenal sebagai destinasi wisata internasional, Bali menjadi magnet minat investasi asing. Tentunya hal ini membutuhkan jasa layanan hukum yang profesional di Bali.
Salah satu kantor hukum yang berpraktik di Bali, seperti Dirga Putra Corporate Legal Services (DPCLS). Founder dan Partner DPCLS, Dirga Putra Kantawibawa menceritakan tingginya minat investor asing tersebut belum dibarengi dengan layanan jasa hukum korporasi dan komersil yang memadai di Bali. Dia menyebut minim atau kurangnya layanan jasa hukum korporasi dan komersil bagi orang asing yang berinvestasi di Bali.
“Kemudian, pendekatan atau cara kerja yang belum diterapkan secara konsisten di Bali,” ujar Dirga saat berbincang dengan Hukumonline beberapa waktu lalu, saat menceritakan tujuan awalnya mendirikan DPCLS sekitar 2018.
Baca juga:
- Wajah Kantor Hukum di Luar Jakarta
- Sejarah Markus Sajogo & Associates, Law Firm Tertua di Surabaya
- Cerita Mengelola Kantor Hukum di Kota Besar
- Dinamika Praktik Layanan Jasa Hukum di Kota Pahlawan
- Melihat Praktik Layanan Jasa Hukum yang Diunggulkan di Luar Jakarta
Sebelum berpraktik di Bali, Dirga telah berkarir di berbagai kantor hukum besar di Jakarta. Seperti Hadiputranto Hadinoto & Partners, Assegaf Hamzah & Partners dan Hiswara Bunjamin Tandjung. Sistem kerja yang diperoleh selama bekerja di Jakarta, dia coba terapkan di Bali melalui DPCLS.
DPCLS kantor hukum korporasi dan komersial dengan layanan lengkap yang berbasis di Bali, berdiri di periode 2018 lalu. Kantor hukum ini memiliki 2 orang partner, 5 associate dan 2 karyawan administrasi. Pendirian kantor hukum DPCLS didasari kebutuhan pulau Dewata itu terhadap layanan jasa hukum dengan pendekatan holistik, dapat dipercaya dan sesuai dengan basis praktis.
Kantor Hukum DPCLS memiliki komitmen membantu bisnis dan investor domestik dan asing, serta ekspatriat, dalam berinvestasi dan transaksi bisnis di Bali, dan bagian timur Indonesia lainnya. Seperti Lombok, Sumbawa, Sumba, dan Labuan Bajo.

Papan kantor Hukum Dirga Putra Corporate Legal Service, di Jl Dewi Sri IX, Br. Legian Kelod, Kec. Kuta, Prov Bali. Foto: dpcls.com
Dirga menjelaskan salah satu permasalahan yang sering dihadapi sehubungan investasi asing di Bali yaitu lumrahnya praktik nominee atau pinjam nama. Praktik nominee tersebut dilakukan dalam kepemilikan tanah dan saham. Padahal, praktik nominee tersebut dilarang oleh peraturan dan berpotensi merugikan investor asing di kemudian hari bila terjadi perselisihan.
Karena itulah penting bagi Dirga untuk memberi layanan jasa hukum yang menjembatani antara regulasi di Indonesia dengan investor asing tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan seperti menyiapkan nasihat hukum dan dokumen transaksi yang dapat dimengerti oleh investor asing. Dia menerangkan, banyaknya orang asing di Bali memiliki tanah atau perusahaan.
“Tapi ketika ditanyakan dokumennya, mereka tidak tahu yang mana. Hanya karena mereka tidak memiliki dokumen terjemahan. Sehingga kami punya kebiasaan seperti layaknya di Jakarta, kalau berhadapan dengan orang asing kami siapkan terjemahan dokumen dalam bentuk draf final sebelum dan sesudah ditandatangani. Biasanya kami juga menjelaskan isi dokumen tersebut dan potensi-potensi risiko kepada mereka (investor asing, red),” ujarnya.
Sebagai konsultan hukum, Dirga juga menekankan pentingnya memberi nasihat kepada klien mengenai kondisi sebenarnya dan solusi yang dapat dilakukan dalam mendukung investasi tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk memitigasi permasalahan hukum ke depannya. Kondisi itupula yang melatarbelakangi DPCLS sebagai kantor hukum fokus pada layanan korporasi dan keperdataan dengan tiga sektor utama. Yakni penanaman modal asing, real estat dan pariwisata.
Sehubungan potensi lawyer muda, Dirga menyampaikan terdapat ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten karena didukung oleh perguruan tinggi di Bali. Selain itu, DPCLS juga menerima kandidat dari luar Bali seperti Jabodetabek dan Bandung. Dirga berpandangan industri layanan jasa hukum memiliki potensi yang tinggi sehubungan dengan minat investasi di Bali. Apalagi animo pun terbilang besar, karena Bali merupakan destinasi pariwisata yang utama di Indonesia maupun dunia.
“Karenanya diperlukan jasa hukum yang mumpuni. Terutama diperlukan bahasa yang dapat dimengerti investor asing, terutama bahasa Inggris, karena di sini terdapat berbagai investor asing dari Rusia, China, Jepang,” katanya.
Cerita dinamika layanan jasa hukum di Bali juga diceritakan Partner dari RAH The House of Legal Experts I Gede Bagus Ananda. Sebagai wilayah yang dikenal dengan adat istiadatnya, Ananda menjelaskan terdapat kebutuhan layanan jasa hukum yang tidak hanya memahami regulasi, tapi juga mampu memahami nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat Bali.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, RAH menyiapkan program pembekalan pengetahuan isu hukum terbaru yang diberi nama Retas dan pendidikan riset hukum kepada para praktisi hukum yang diberi nama Rakit. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para praktisi dunia hukum.
“Kami sadar betul ada kualitas graduate antara pulau Jawa dan Bali. Dan enggak bisa dibebankan kepada lembaga pendidikan saja. Kami juga ingin berkontribusi dan mengkalibrasi standar profesional hukum kedepannya,” ujar Ananda.

Team Lawyer RAH The House of Legal Experts. Foto: Dokumentasi RAH The House of Legal Experts
Keterbatasan variasi perkara
Ananda menceritakan, industri layanan hukum di Bali masih belum berkembang dibanding kota-kota besar lainnya. Dia menceritakan terdapat keterbatasan variasi kasus di Bali. Sebab, design legal corpus-nya berbeda. Maklum di tanah air hanya memiliki sistem peradilan umum, khusus, tindak pidana korupsi, dan pengadilan hubungan industrial (PHI).
“Pengadilan niaga adanya di Surabaya. Jadi secara design structural akan ada limit untuk setiap lawfirm maupun sifatnya cabang atau headquarter-nya di Bali. Ada limit bagi dia tumbuh kalau hanya creature legal needs di Bali,” jelas Ananda.
Untuk itu, Ananda menekankan agar para kantor hukum di Bali memperluas jaringan luar wilayah. Dengan demikian, dapat menangani kebutuhan klien lebih luas terlebih memenuhi kebutuhan investor asing di Bali. Persaingan layanan jasa hukum Bali untuk memenuhi kebutuhan tersebut harus bersaing dengan kantor hukum dari luar Bali, seperti Jakarta bahkan luar negeri.

Kantor Hukum RAH The House of Legal Experts. Foto: istimewa
Ananda mengingatkan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, praktisi dan dunia usaha untuk merumuskan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang diinginkan dalam memenuhi industri layanan hukum di Bali. Selain itu, terdapat tantangan bagi konsultan hukum di Bali yang dapat dijumpai di daerah lainnya. Tantangan tersebut, seperti kesenjangan implementasi peraturan antara pemerintah pusat dan daerah. Karenanya, penting bagi konsultan hukum untuk memiliki kemampuan mengadvokasi regulasi serta beraudiensi dengan pejabat.
Melalui aturan yang pembentukannya menggunakan omnibus law di sektor pertahanan boleh jadi tidak memperhitungkan pengalihan tanah adat. Setidaknya di masa pandemi Covid-19. Apalagi konfigurasi status masalah pertanahan di Bali murni tumpang tindih antara peraturan nasional dan adat. Padahal aturannya sudah clear.
“Tapi di daerah-daerah tingkat kabupaten punya best practices sendiri yang enggak nyambung dengan pengadilan. Sehingga, konsultan hukum yang diharapkan mengerti. Advokat benar-benar mengadvokasi kelemahan sosialisasi (peraturan, red) di awal,” jelas Ananda.
Dia menceritakan program kemudahan berusaha yang diusung pemerintah masih belum terimplementasikan di tingkat daerah. Untuk itu, lawyer memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan regulasi yang berlaku kepada klien. Penting bagi lawyer melaksanakan tugas tersebut untuk memitigasi risiko kerugian bisnis yang dihadapi para klien ke depannya.
“Selama 6 tahun di Bali, ketika memudahkan compliance di awal trade off untuk dispute di belakang tinggi sekali. Namun, ketika meninggikan compliance di depan harapannya walau sedikit lebih costly kalaupun nanti ada dispute expose-nya tidak terlalu tinggi,” ungkap Ananda.
RAH sendiri memiliki komitmen untuk memberikan solusi terhadap kebutuhan hukum dan komersial klien pada litigasi dan non-litigasi. Saat ini, total tim RAH sebanyak 15 orang yang terdiri dari tim lawyers dan non-lawyers.
Sementara Founding Partner Togar Situmorang & Associates Law Firm, Togar Situmorang punya pengalaman yang sama. Dia mengatakan, peluang bisnis industri layanan jasa hukum di pulau Dewata mendorongnya mendirikan kantor hukum di Bali pada 15 tahun lalu. Togar menyebut tantangan membuka kantor hukum di Bali adalah harus menguasai beberapa bahasa asing, minimal fasih berbahasa Inggris.
Kemampuan ini yang wajib diasah terus oleh advokat, selain pengetahuan bidang hukum. Kemahiran berbahasa asing menjadi wajib, karena mempengaruhi kerja-kerja advokat. Misalnya dalam melakukan negosiasi, membuat legal drafting, legal opinion, gugatan, dan lainnya menggunakan bahasa asing.
“Sampai saat ini 80 persen klien saya warga negara asing,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (01/04/2023) lalu.

Founding Partner Togar Situmorang & Associates Law Firm, Togar Situmorang. Foto: Dokumentasi pribadi
Selain itu Togar berpendapat dengan mendirikan kantor hukum di Bali sekaligus memberikan edukasi dan pengetahuan kepada orang asing tentang hukum di Indonesia. Baik itu hukum terkait jual – beli, dokumen keimigrasian dan lainnya serta hak kekayaan intelektual (HKI). Menurutnya advokat harus punya kemampuan untuk menangani berbagai masalah hukum yang dihadapi kliennya.
Prospek bisnis yang amat menjanjikan membuka kantor hukum di Bali. Sebab, kata Togar, transaksi pembayaran atas layanan jasa hukum yang diberikan menggunakan mata uang AS$. Biaya dapat dikenakan kepada klien mulai dari tahap konsultasi sampai akhir penanganan perkara. Berbeda dengan klien asing, kebanyakan klien di Jakarta meminta bebas biaya untuk konsultasi.
















