Hingga kini masih banyak Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi hukum lebih dari 1 kabupaten/kota dengan karakteristik wilayah pegunungan dan kepulauan. Salah satu contohnya Pengadilan Negeri Soasio yang memiliki yurisdiksi meliputi Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Timur. Tantangan kondisi jarak sangat terlihat di Halmahera Timur yang ibu kotanya berkedudukan di Maba. Jarak antara Maba dan Soasio sekitar 7 jam perjalanan darat dan laut dengan kondisi jika malam hari penerangan jalan sangat minim. Selain PN Soasio, masih banyak PN di wilayah kepulauan maluku, papua dan sebagian sulawesi yang memiliki tantangan serupa. Pertimbangan jarak antara penahanan terdakwa, jarak tempat saksi dan ahli dengan pengadilan yang menyidangkan perkara menjadi alasan persidangan diselenggarakan secara elektronik.

Mahkamah Agung telah mengundangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 8 Tahun 2022. Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses mengadili perkara pidana yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audiovisual, dan sarana elektronik lainnya (vide Pasal 1 angka 12 Perma No. 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah Perma No. 8 Tahun 2022).
Persidangan elektronik dilangsungkan pada ruang sidang secara elektronik. Ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di Pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, kantor rutan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim (vide Pasal 1 angka 4 Perma No. 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah Perma No. 8 Tahun 2022). Dalam Perma tersebut, diatur dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/atau Terdakwa atau penasihat hukum dapat menetapkan persidangan di ruangan sidang pengadilan maupun secara elektronik (Pasal 2 Perma No. 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah Perma No. 8 Tahun 2022). Keadaan tertentu yang dimaksud disini salah satunya karena jarak yang meliputi jarak tempat penahanan terdakwa, jarak tempat penuntut, maupun jarak saksi dan ahli dengan pengadilan yang menyidangkan perkara.
Teknis administrasi dan persidangan perkara pidana lebih lanjut diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/XII/2022 yang mengatur perihal aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU). e-BERPADU adalah aplikasi yang digunakan untuk pemrosesan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. e-BERPADU juga mencakup administrasi pengajuan perkara yang berkaitan dengan upaya paksa, antara lain: izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, permohonan perpanjangan penahanan. Selain itu, pendaftaran permohonan praperadilan juga sudah melalui e-BERPADU.
Saat ini untuk mengajukan izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan, Penyidik menginput data penggeledahan/penyitaan dan data tersangka (jika ada) serta mengunggah dokumen ke dalam SIP (e-BERPADU) berupa: 1. surat permohonan; 2. laporan polisi; 3. surat perintah penggeledahan/penyitaan; 4. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP); 5. surat perintah penyidikan; 6. surat perintah tugas; 7. resume penyidik; 8. berita acara penggeledahan/penyitaan (untuk permohonan persetujuan penggeledahan/penyitaan).
Kemudian untuk perpanjangan penahanan, penyidik/penuntut menginput data tersangka/terdakwa, data perkara, dan data penahanan serta mengunggah dokumen permohonan antara lain: surat permohonan penetapan perpanjangan penahanan, laporan polisi (untuk permohonan oleh penyidik), surat pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum (untuk permohonan oleh penuntut), surat perintah penahanan oleh penyidik/penuntut, berita acara penahanan oleh penyidik/penuntut, resume penyidik/penuntut, perpanjangan penahanan dari penuntut (untuk permohonan dari Penyidik), berita acara perpanjangan penahanan dari Penuntut (untuk permohonan dari Penyidik). Untuk pendaftaran permohonan praperadilan, Pemohon mengajukannya melalui e-BERPADU dengan hanya mengunggah dokumen permohonan praperadilan dan surat kuasa khusus (jika menggunakan kuasa hukum).
Pengadilan memproses izin/persetujuan penyitaan yang diajukan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat dan apabila izin/persetujuan diajukan lebih dari pukul 15.00 waktu setempat akan diproses pada hari kerja selanjutnya. Pengadilan menerbitkan penetapan izin/persetujuan penggeledahan atau penyitaan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diregister. Kepaniteraan Muda Pidana akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen permohonan izin/persetujuan penggeledahan, penyitaan, dan perpanjangan penahanan. Apabila permohonan tidak lengkap diberi notifikasi untuk dilengkapi paling lama 3 hari sejak notifikasi diterima. Apabila hingga sampai 3 hari sejak notifikasi diterima Pemohon tidak melengkapi berkas, maka permohonan akan ditolak.
















