Tabel 1. Amar Putusan Pengujian Formil Undang-Undang di MKRI, 2003-2019
Terlihat dari data di atas, dari seluruh perkara pengujian formil undang-undang, belum ada satupun permohonan pengujian formil undang-undang yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengawasan terhadap proses legislasi. Padahal paling tidak sejak tahun lalu, semakin terlihat kekacauan proses legislasi di Indonesia. Setelah Revisi UU KPK yang diloloskan secara kilat dalam 14 hari dan nirpartisipasi, pola yang sama kembali diulang dalam Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU No. 3 Tahun 2020) dan Revisi UU Mahkamah Konstitusi (UU No. 7 Tahun 2020). Maka tak hanya tagar “reformasidikorupsi yang muncul, tetapi juga tagar #mositidakpercaya, yang menggambarkan kegusaran masyarakat sipil melihat bagaimana para wakil rakyat dan presiden membuat undang-undang secara ugal-ugalan.
Harus dipahami, sebagai negara hukum, tidak hanya konstitusional pasal yang harus diuji, melainkan juga proses pembuatan undang-undang. Sejak 45 tahun yang lalu, Hans A. Linde sudah menekankan pentingnya “due process of law-making” dalam sebuah tulisan, yang dibahas kembali pada 2014 (Linde, 1975; Rose-Ackerman, 2014). Dikatakan, tak hanya penegakan hukum yang membutuhkan pemenuhan prosedur secara ketat, melainkan juga pembuatan hukum. Sebuah negara hukum tak hanya harus memastikan adanya due process of law, tetapi juga due process of law-making. Dalam sebuah proses penegakan hukum, bukti didapat dengan cara yang tidak patut, seperti penyiksaan atau penggeledahan tanpa surat, bisa membuat perkara batal dengan prosedur yang jelas. Maka seharusnya demikian pula dalam pembentukan hukum: undang-undang yang dibuat dengan pelanggaran proses, juga harus bisa dibatalkan.
Prinsip demokrasi juga menghendaki adanya kontrol. Tidak boleh ada satu bagianpun dari sistem ketatanegaraan yang tidak bisa diawasi. Jimly Asshiddiqie (2020) mengatakan, pengujian formil undang-undang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi efektivitasnya lebih tajam dalam mengawal dan mengimbangi kekuatan demokrasi majoritarian di Indonesia yang mengutamakan jumlah suara tertinggi dengan menomorduakan kualitas suara.
Tantangan proses pengujian formil di MK
Ada tiga tantangan yang dihadapi dalam proses pengujian formil. Pertama, beban pembuktian yang dimiliki pemohon dengan DPR dan Presiden tidak berimbang, akibat terbatasnya akses pemohon untuk memperoleh dokumen dalam proses pembentukan undang-undang. Masyarakat sering tidak diberi akses oleh Pemerintah maupun DPR untuk memperoleh dokumen-dokumen yang digunakan selama proses pembentukan undang-undang, meskipun sebenarnya secara hukum dokumen-dokumen tersebut bersifat publik.
Dokumen perumusan penting untuk menunjang dalil-dalil permohonan. Sedangkan dalam proses pembuktian di persidangan, DPR maupun Pemerintah juga kerap tidak mengajukan kelengkapan bukti yang dapat membantu MK dalam memeriksa perkara, seperti risalah sidang pembentukan undang-undang yang sedang diuji. Padahal dalam risalah, kita bisa menggali pembahasan dari setiap fraksi, dialog antara pembentuk undang-undang dengan berbagai pihak, serta bagaimana pengambilan keputusan dilakukan dalam pembahasan suatu RUU.
Kedua, penggunaan batu uji masih terbatas.Selain konstitusi, batu uji yang digunakan dalam pengujian formil ialah undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib lembaga pembentuk undang-undang. Sebab proses pembentukan undang-undang memang tidak diatur secara rinci dalam UUD 1945. Dalam praktik, keterbatasan pengaturan menyebabkan Mahkamah Konstitusi melakukan penafsiran konstitusi yang juga terbatas. Tak jarang, dalil permohonan pemohon terpatahkan dengan penilaian Mahkamah Konstitusi bahwa pembentuk undang-undang telah membentuk undang-undang sesuai dengan konstitusi, karena hanya melihat prosedur yang diatur hanya prinsip-prinsipnya di dalam konstitusi.
Padahal justru peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi menuntut MK untuk melihat konstitusi secara luas, melampaui teks yang tertulis. Penggunaan konstitusi sebagai batu uji tidak bisa dibatasi pada sejumlah pasal, tetapi juga menjadikan nilai-nilai konstitusional (constitutional values) dan prinsip-prinsip dasar (basic principles) sebagai panduan dan acuan untuk menilai norma dan tindakan dalam proses pembentukan norma. Selain itu, UUD 1945 harus disadari bukan saja merupakan “the supreme source of law,” tetapi juga merupakan “the supreme source of ethics” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, UUD 1945 bukan saja merupakan hukum yang tertinggi, tetapi juga etika yang tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang salah satu penjabarannya tertuang dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang sampai sekarang masih sah berlaku secara hukum. Karena itu, etika konstitusi (constitutional ethics) harus dilihat juga sebagai sumber rujukan konstitusional yang sah untuk menilai proses pembahasan dan pengesahan undang-undang.
















