Tantangan KPPU dalam Melaksanakan Fungsinya di Era Teknologi Informasi
Terbaru

Tantangan KPPU dalam Melaksanakan Fungsinya di Era Teknologi Informasi

Bisnis digital yang kian berkembang harus diselaraskan dengan pembentukan regulasi yang cepat dan tepat, serta meningkatkan kapasitas pengawasan melalui penguasaan teknologi, agar bisa memahami konsep penyelenggaraan bisnis digital.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Selanjutnya, tentang penentuan subjek hukum dalam bisnis digital, harus jelas apakah subjek itu merupakan pelaku usaha atau konsumen. Misalnya dalam pola business to business, business to consumer, atau consumer to consumer, siapa saja subjeknya? Artinya, diperlukan kejelasan siapa saja para pihak yang terlibat dalam bisnis digital, sebab mengingat domain KPPU adalah para pelaku usaha, dan bukan mencakup konsumen. Ini perlu digarisbawahi agar definisi yang dimaksud tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terakhir, Yudho mewanti-wanti adanya monopoli digital yang dilakukan platform besar yang mengintegrasikan beberapa platform sekaligus, di mana provider akan dapat mengendalikan atau mengontrol provider lainnya, dan berpotensi akan timbulnya penguasaan pasar.

Sementara Asep berpendapat, KPPU mempunyai peranan strategis dalam melakukan pengawasan kegiatan ekonomi digital, namun KPPU juga perlu building capacity termasuk dari segi penguasaan teknologi untuk mengawasi perkembangan kegiatan ekonomi digital. Namun demikian, KPPU juga tetap perlu secara obyektif memperhatikan dampak positif dari era ekonomi digital di mana terlihat terdapat efisiensi sehingga harga-harga lebih kompetitif. Jumlah pemain yang berada di platform digital juga banyak, sehingga terdapat banyak pilihan bagi customer. Lebih lanjut, kehadiran bisnis digital juga membuka peluang untuk mendapatkan penghasilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, otoritas persaingan usaha tetap perlu berhati-hati dan objektif dalam mengawasi kegiatan usaha ekonomi digital agar tidak bersifat kontraproduktif. Hukum persaingan usaha tidak melarang perusahaan untuk tumbuh semakin besar sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku termasuk hukum persaingan usaha.

Sebagai gambaran akan penegakan hukum pengawasan bisnis digital, Asep kemudian mencontohkan klausul most favored nation (“MFN”) yang diterapkan platform marketplace Amazon. Klausul ini melarang perusahaan retail pihak ketiga untuk menawarkan produk lebih murah di platform lain dibandingkan dengan yang ditawarkan di Amazon. Otoritas persaingan Jerman kemudian khawatir jika klausul ini dapat mengurangi persaingan antar online marketplace, menghalangi pelaku usaha potensial masuk ke pasar, dan mempengaruhi harga yang ditetapkan penjual di platform. Pada Agustus 2013, Amazon akhirnya memutuskan untuk menghapus klausul ini. Otoritas persaingan Jerman lalu menutup penyelidikan kasus ini pada November 2013.

Strategi Pengawasan Bisnis Digital oleh KPPU

Guna menegakkan fungsi pengawasan KPPU khususnya terkait bisnis digital, KPPU perlu memahami karakteristik bisnis atau industri ekonomi digital agar dapat mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang tepat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Asep menegaskan, “Otoritas juga jangan memaksakan adanya perkara apabila selama ini kegiatan ekonomi digital tumbuh secara positif, mampu memberikan efisiensi serta menimbulkan dampak positif lainnya terhadap banyak pihak (kolaborasi).”

Kedua, KPPU juga dapat melakukan pengawasan terhadap pola-pola kemitraan dalam bisnis digital, supaya dalam pola relasi antara perusahaan besar dengan perusahaan kecil, termasuk perusahaan digital dengan para mitranya yakni UMKM bisa berjalan secara seimbang.

Lain halnya menurut Yudho, pertama, kedudukan KPPU perlu diperkuat terkait kewenangannya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saja, sehingga seharusnya KPPU bisa memiliki kewenangan lebih.

Kedua, harus ada kerja sama KPPU dengan instansi terkait, misalnya jikalau bisnis digital tentu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya pengaturan tentang data seperti kedaluwarsa, data pribadi, dan data-data lainnya yang memiliki nilai ekonomi. Selanjutnya, koordinasi dengan Kementerian Perdagangan mencakup jenis-jenis kegiatan usaha yang bisa terkategorikan ranah bisnis digital. Serta termasuk pula Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang mana UMKM bukan hanya semata-mata menggolong-golongkan kriteria usaha, karena apabila telah memasuki digitalisasi, batasan-batasan tersebut menjadi kabur.

Tags: