Koordinasi antar instansi terkait ini adalah penting dilakukan agar pembentukan regulasi di kemudian hari menjadi lebih tepat, baik mencakup merumuskan siapa saja para pihak yang terlibat hingga bagaimana konsep bisnis digital itu sendiri.
Catatan:
Tim publikasi Hukumonline telah melakukan wawancara dengan Dr. Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.H., Dosen Hukum Bisnis FH Universitas Sebelas Maret, pada 27 Juli 2021, dan dengan Asep Ridwan, S.H., M.H., Ketua Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), pada 29 Juli 2021.