Indonesia hampir mencapai target nasional 32,5 juta hektar kawasan konservasi laut atau Marine Protected Areas (MPA) pada 2030. Namun dari total 29,9 juta hektar MPA yang sudah terbentuk hingga 2025, hanya sekitar 25 persen yang dinilai dikelola secara efektif. Sisanya masih berstatus paper tiger, terlihat kuat di atas kertas, tetapi lemah di lapangan.
Dosen Hukum Laut Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Davina Oktivana menyebut tantangan utama pengelolaan MPA Indonesia tidak hanya soal luasan, tetapi juga kualitas pengelolaan dan konektivitas ekologis antar kawasan. Dia mengakui nyaris mencapai target secara angka. Tapi efektivitasnya baru sekitar 25 persen.
“Artinya, sebagian besar MPA kita belum berfungsi optimal sebagai instrumen konservasi laut,” ujarnya dalam seminar di FH Unpad, Jumat (17/10/2025).
Baca juga:
- Indonesia Calonkan 2 Guru Besar Hukum Internasional Mengisi Kursi Strategis ITLOS an ILC
- Fakultas Hukum UI Kukuhkan 3 Guru Besar, Dorong Reformasi Hukum dari Laut hingga Pemenjaraan
Davina melihat banyak kawasan konservasi yang terisolasi tanpa mempertimbangkan keterhubungan ekologis dengan kawasan lain, baik di dalam maupun di luar yurisdiksi nasional. Padahal konektivitas ekologis penting supaya sistem perlindungan laut berjalan efektif.
“Terutama menghadapi ancaman lintas batas seperti illegal fishing atau polusi laut,” jelasnya.
Adanya ratifikasi Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ Agreement) melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengesahan BBNJ Agreement pun kata dia, membuka peluang baru bagi Indonesia. Perjanjian internasional itu sebagai “game changer” bagi konservasi laut global karena memungkinkan pembentukan kawasan perlindungan laut di laut lepas.
“BBNJ Agreement bukan beban kewajiban internasional, tetapi leverage tool bagi Indonesia untuk memperkuat efektivitas MPA,” tegasnya.
















