Melalui pendekatan berbasis ekosistem, Indonesia mampu mengelola laut tanpa terkungkung batas yurisdiksi. Davina menilai pendekatan ini akan mendorong harmonisasi kebijakan nasional seperti Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan regulasi turunannya agar selaras dengan standar internasional.
Untuk memperkuat tata kelola MPA, dirinya merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, melakukan identifikasi dan pemetaan konektivitas ekologis antar MPA di Indonesia. Kedua, meninjau ulang dokumen rencana pengelolaan setiap kawasan konservasi agar mempertimbangkan ancaman dari laut lepas.
Ketiga, memperkuat koordinasi antar lembaga, baik di tingkat nasional maupun regional, termasuk dengan negara-negara tetangga dalam kerangka kerja seperti Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF).
Sementara, dosen Hukum Tata Ruang FH Unpad, Prof Maret Priyatna memandang efektivitas MPA berkaitan erat dengan politik hukum tata ruang laut dan lemahnya visi kedaulatan maritim nasional.
“Penataan ruang laut seharusnya menjadi wujud dari kedaulatan negara maritim. Tapi sampai sekarang, kita belum memiliki visi besar yang disepakati bersama dalam rencana tata ruang wilayah nasional,” ujar Maret.

Dosen Hukum Tata Ruang FH Unpad, Prof. Maret Priyatna. Foto: Tangkapan layar youtube
Dia mengingatkan tata ruang laut dan lingkungan hidup adalah dua hal yang ‘bersaudara’, namun sering tidak sejalan dalam praktik kebijakan, sehingga menyulitkan MPA untuk berjalan efektif. Terlebih, lemahnya partisipasi publik dalam penyusunan rencana tata ruang, termasuk kawasan konservasi laut. Banyak sengketa lingkungan justru terjadi karena masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna.
“Ini menandakan ada yang keliru dalam mekanisme partisipasi,” katanya.
Selain itu, kata Maret, penguatan budaya hukum masyarakat pesisir juga menjadi faktor penting guna memastikan keberlanjutan pengelolaan MPA. Menurutnya budaya hukum dan kesadaran lingkungan menjadi fondasi
“Kalau masyarakat pesisir tidak merasa memiliki kawasan konservasi, maka hukum sebaik apa pun tidak akan efektif,” tutupnya.
















