Tata Cara Persidangan Jarak Jauh
Terbaru

Tata Cara Persidangan Jarak Jauh

Penyelenggaraan persidangan jarak jauh dilakukan atas dasar asas peradilan cepat, transparan, sederhana, dan tanpa dipungut biaya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Untuk pemeriksaan persidangan jarak jauh dilakukan oleh Hakim terhadap pemohon dan/atau termohon maupun kuasanya, saksi dan/atau ahli yang dilakukan secara online dan real time dari jarak jauh melalui video conferencing dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, maka dilakukan pemeriksaan persidangan yang terbuka untuk umum dihadiri oleh sekurang-kurangnya tujuh orang Hakim dan dilaksanakan melalui fasilitas persidangan jarak jauh.

Kegiatan pemeriksaan persidangan meliputi memeriksa materi, mendengarkan keterangan dan/atau tanggapan termohon, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tertulis maupun alat bukti lainnya, mendengarkan keterangan pihak terkait yang diperlukan MK, dan mendengarkan keterangan ahli dan saksi, baik yang diajukan oleh pemohon atau termohon.

Penyelenggaraan persidangan jarak jauh dilakukan atas dasar asas peradilan cepat, transparan, sederhana, dan tanpa dipungut biaya. Persidangan jarak jauh dilakukan bertujuan untuk kelancaran proses persidangan melalui sidang secara daring, efisiensi biaya dan waktu bagi para pihak, memenuhi ketentuan pelaksanaan persidangan secara online disebabkan oleh persidangan offline tidak memungkinkan, serta memudahkan akses pencari keadilan pada pengadilan dan keadilan.

Kemudian, panitera akan memberitahukan jadwal persidangan jarak jauh kepada sekretaris jenderal melalui Pustik yang selanjutnya disampaikan kepada para pihak terkait dengan kesiapan untuk mengikuti sidang.

Juru panggil bersama Pustik melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dengan kehadiran dan media elektronik yang digunakan dalam persidangan jarak jauh. Lalu, pengelola persidangan bersama Pustik melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana persidangan jarak jauh serta para pihak, saksi, ahli, dan atau pihak lain yang akan mengikuti persidangan jarak jauh.

Tags:

Berita Terkait