Alhasil masih mengacu pada UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun pemerintah tengah menyiapkan kerangka regulasi yang lebih komprehensif, termasuk melalui rancangan peraturan presiden.
Menurutnya, ke depan tata kelola AI bakal menekankan pembagian tanggung jawab antara pengguna, pelaku usaha, dan pemerintah. Pengguna harus memanfaatkannya secara etis, pelaku usaha wajib menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mitigasi risiko. Sementara pemerintah berperan dalam menyusun kebijakan serta mengawasi dampaknya dengan pendekatan berbasis risiko, dari tingkat rendah hingga yang tidak dapat diterima.
Senada, CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara menilai AI pada dasarnya adalah teknologi yang diciptakan untuk mempermudah pekerjaan manusia. Karenanya perlu dipahami batasan dan cara kerjanya. Ia menyoroti AI, khususnya language model, bersifat probabilistik, bukan deterministik.
“Model bahasa itu tidak sama dengan model pengetahuan. Ia bekerja berdasarkan probabilitas, bukan pemahaman utuh seperti manusia,” ujarnya.

CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara (paling ujung kanan). Fotografer/HFW
Karena itu, menurut Arkka, AI tidak akan sepenuhnya menggantikan profesi hukum. Sebab lawyer memiliki kemampuan listening, analitis, dan komunikasi yang tidak dimiliki AI. Dengan demikian AI hanya membantu sebagian pekerjaan, terutama yang bersifat administratif.
Mengacu pada laporan Anthropic Economic Index, ia menyebut secara teoritis banyak pekerjaan di sektor hukum dapat dibantu AI, namun tingkat adopsi aktual masih terbatas.
AIlex solusi mendukung riset hukum
Di sisi lain, Hukumonline memperkenalkan AIlex sebagai solusi berbasis AI untuk mendukung riset dan analisis hukum. Teknologi ini dirancang untuk mengolah ribuan dokumen hukum secara cepat dan memberikan hasil yang terverifikasi melalui basis data otoritatif.
















