Teknologi Baru, Salah Satu Potensi Risiko Tinggi Pemrosesan Data Pribadi
Terbaru

Teknologi Baru, Salah Satu Potensi Risiko Tinggi Pemrosesan Data Pribadi

Sesuai Pasal 34 ayat (2) UU PDP terkait pemrosesan data pribadi yang mempunyai risiko tinggi di samping penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan data pribadi, terdapat pula pemrosesan data pribadi yang bersifat spesifik dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Kemudian pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar; pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran, atau pemantauan yang sistematis terhadap Subjek Data Pribadi; pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan pencocokan atau penggabungan sekelompok data.

Lalu penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan Data Pribadi; dan/atau pemrosesan Data Pribadi yang membatasi pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi. Adapun penilaian dampak pelindungan data pribadi wajib dilakukan pengendali data pribadi dalam memproses data pribadi yang mempunyai risiko tinggi terhadap subjek data pribadi.

“Teknologi itu yang buat orang kritis dengan pelindungan data pribadi. Apalagi sekarang AI (Artificial Intelligence) yang lagi happening. Bisa fungsi automation dari perilaku kita, mereka lakukan itu dari pelajari data pribadi kita sebagai pengguna dan itu dilakukan masif oleh teknologi baru.”

Oleh karenanya, di tengah-tengah gempuran teknologi yang terus berakselerasi dengan cepat, penting bagi masyarakat untuk dapat menyesuaikan diri. “PDP ini tidak mengenal industri, tapi berlaku semua pemrosesan data. Ini harus diperhatikan oleh In-House Counsel, praktisi hukum, konsultan yang memang berhadapan dengan kasus seperti ini,” sambungnya.

Patut diketahui, data pribadi sebagaimana ditafsirkan Pasal 1 angka 1 UU PDP ialah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.

Berpijak dari Pasal 28G UUD 1945, Harzy menekankan pelindungan data pribadi menjadi hak konstitusional warga negara. Selengkapnya berbunyi, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Tags:

Berita Terkait