Temui ‘Broker’, Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat
Berita

Temui ‘Broker’, Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat

Brokernya adalah kolega sesama hakim ad hoc.

ALI
Bacaan 2 Menit

Asmadinata berdalih bahwa dia merasa tak enak karena Heru merupakan rekan sejawatnya sesama hakim ad hoc tipikor. “Saya tetap meneruskan pertemuan itu karena saya menghargai dia,” ujarnya. Alasan ini yang tak diterima oleh majelis. Menurut majelis, seharusnya Asmadinata bisa menghindar dari pertemuan itu.

Kisah ini tak berhenti di situ. Pada 9 Agustus 2012, setelah dua kali pertemuan itu, digelar rapat permusyawaratan hakim untuk kasus Ketua DPRD Grobogan. Asmadinata menuturkan bahwa pada rapat ini majelis hakim telah sepakat menghukum sang Ketua DPRD.

Namun, begitu rapat selesai, Asmadinata menuturkan ingin mengajukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Dia berpendapat bahwa terdakwa seharusnya bebas. “Saya sudah tahu terdakwa akan dihukum, tapi saya sengaja mengajukan dissenting opinion itu untuk alasan akademik. Mungkin nanti putusan saya bisa dipelajari atau digunakan sepuluh tahun lagi,” elaknya.

Anggota MKH mengernyitkan dahi mendengarkan alasan Asmadinata ini. Beberapa anggota menilai bahwa alasan yang disampaikan tidak logis.

Pada 17 Agustus 2012, petaka pun muncul. Hakim Kartini Marpaung ditangkap oleh KPK karena kasus suap perkara DPRD Grobogan ini. Nama Asmadinata pun akhirnya disebut-sebut dalam kasus tersebut. Pada 27 Agustus, rapat permusyawaratan hakim kembali digelar. Kali ini, Asmadinata ‘meralat’ dissenting opinion-nya.

“Kalau tadi saudara mengatakan DO karena alasan akademik, mengapa itu saudara cabut pada rapat berikutnya? Apa karena hakim Kartini sudah ditangkap?” tutur Suhadi.

Asmadinata menuturkan bahwa situasi saat ini memang sudah berubah. “Situasionalnya berbeda,” tuturnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info