Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli
Terbaru

Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

Berikut uraian teori perlindungan hukum menurut para ahli, yakni Philipus M. Hadjon, Satjipto Rahardjo, Soerjono Soekanto, C.S.T. Kansil, dan Setiono.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi teori perlindungan hukum menurut pandangan ahli. Foto: pexels.com
Ilustrasi teori perlindungan hukum menurut pandangan ahli. Foto: pexels.com

Sebelum membahas teori perlindungan hukum menurut para ahli, penting untuk diketahui bahwa perlindungan hukum dapat diartikan dengan upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah realisasi dari fungsi hukum dalam memberikan perlindungan.

Dalam mendefinisikan pengertian perlindungan hukum, para ahli memiliki pandangan yang berbeda. Berikut lima teori perlindungan hukum menurut para ahli.

Baca juga:

  1. Teori perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon

Diungkapkan Hadjon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.

Lebih lanjut, Hadjon mengklasifikasikan dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan sarananya, yakni perlindungan preventif dan represif.

Arti perlindungan preventif adalah rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif untuk mencegah terjadinya sengketa.

Kemudian, perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitas sebagai subjek hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait