Terbit PP JKK-JKM Terbaru Mengatur Rekomposisi Iuran
Terbaru

Terbit PP JKK-JKM Terbaru Mengatur Rekomposisi Iuran

Rekomposisi iuran JKK untuk JKP sebesar 0,14 persen dan JKM sebanyak 0,10 persen. Rekomposisi iuran hanya berlaku untuk peserta JKK-JKM yang terdaftar sebagai peserta JKP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, Pasal 18A merekomposisi iuran JKM untuk iuran JKP sebesar 0,10 persen, sehingga iuran JKM menjadi 0,20 persen dari upah sebulan. Besaran iuran JKK-JKM yang direkomposisi itu berlaku untuk PPU yang wajib dan telah terdaftar sebagai peserta JKP. Iuran JKK-JKM tidak direkomposisi bagi PPU yang tidak terdaftar sebagai peserta JKP atau masih tertunggak iurannya.

Selain itu, PP 49/2023 mengatur mekanisme penjaminan manfaat peserta JKK-JKM. Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai KK atau PAK dijamin terlebih dulu oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penjaminan pelayanan kesehatan itu diberikan sampai ada kesimpulan atau penetapan status peserta mengalami KK atau PAK. Penyimpulan atau penetapan status KK atau PAK itu dilakukan paling lama sejak laporan tahap I diterima BPJS Ketenagakerjaan.

Pelayanan kesehatan untuk peserta atas dugaan KK atau PAK dapat dilakukan pada fasilitas baik yang menjalin kerjasama atau tidak dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan. Jika dugaan tersebut disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK atau PAK, semua biaya pelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, jika dugaan itu disimpulkan atau ditetapkan bukan sebagai KK atau PAK, semua biaya pelayanan kesehatan ditanggung peserta, BPJS Kesehatan atau penyelenggara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau penetapan status KK atau PAK bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. Dalam hal pemberitahuan adanya dugaan KK atau PAK, bisa dilakukan oleh peserta, keluarga peserta, serikat pekerja/buruh di tempat pemberi kerja, dan/atau fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

Pemberitahuan itu ditujukan kepada pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dinas ketenagakerjaan provinsi, unit pengawas ketenagakerjaan setempat, atau satuan kerja pemerintah pusat/daerah yang membidangi kepegawaian. Tak ketinggalan PP 49/2023 mengatur BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan kegiatan promotif dan preventif bagi peserta kategori PBPU dan pekerja migran Indonesia.

“Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian bunyi Pasal 50 ayat (2) PP 49/2023.

Tags:

Berita Terkait