Terbitkan PP 49/2022, Pemerintah Pertahankan Kemudahan PPN
Terbaru

Terbitkan PP 49/2022, Pemerintah Pertahankan Kemudahan PPN

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Namun, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dibebaskan dari pengenaan PPN; keempat, minyak mentah, gas bumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), panas bumi, serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, serta bijih mineral tertentu, dibebaskan dari pengenaan PPN. Kelima, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

Neil juga mengatakan bahwa atas kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut ini ke depannya akan terus dievaluasi oleh Menteri keuangan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Namun, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini. Setelah PP ini berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Akan tetapi, peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” pungkas Neil.

Salinan dari PP-49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN Atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean dan peraturan pajak lainnya bisa diunduh di laman www.pajak.go.id.

Tags:

Berita Terkait