Terbukti Lakukan Diskriminasi Terkait Umrah, KPPU Denda Garuda Indonesia 1 Miliar
Terbaru

Terbukti Lakukan Diskriminasi Terkait Umrah, KPPU Denda Garuda Indonesia 1 Miliar

GIAA sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020, tapi karena GIAA tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dikutip dalam siaran pers KPPU pada 18 September 2020, perkara ini berawal dari laporan publik pada 13 Maret 2019, di mana PTGI menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019. Informasi tersebut berisikan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT. NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).

Surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat. Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 PTGI membuat kesepakatan dengan PT. Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA.

Pada periode pelanggaran, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket di atas. Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada mereka.

Hal itu juga mengakibatkan kurangnya kemampuan bersaing bagi sebagian besar PPIU karena sebagian besar calon jemaah, khususnya di daerah, cenderung lebih memilih menggunakan angkutan usaha yang dioperasikan PTGI dibandingkan maskapai lain. Memperhatikan komponen biaya transaportasi yang mencapai 50% biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU), maka konsentrasi layanan juga dapat mengakibatkan kenaikan BPIU.  

Menanggapi hasil putusan persidangan KPPU terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 pada Kamis (8/7), Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa Garuda Indonesia juga akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh dengan senantiasa mendepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kami tentunya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional. Oleh karenanya, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia," tegas Irfan dalam pernyataan resminya, Jumat (9/7).

Tags:

Berita Terkait