Saat melarikan diri, lanjut Imam, hakim terlapor bergegas naik mobil Honda City bersama Agus Prasetiawan. Akhirnya, kasus ini pun diadukan oleh Iza ke Propam Polresta Surakarta. Setelah melalui sidang etik, suami Iza pun dijatuhi sanksi disiplin dan dimutasi ke Polres Wonogiri.
“Sebelumnya, kasus perselingkuhan ini Iza pernah melaporkan hakim terlapor ke PN Boyolali sekitar Juli 2010. Saat itu, PN Boyolali mempertemukan pelapor dengan hakim terlapor,” bebernya.
Dalam pembelaannya, Adria mengaku telah mendapatkan sanksi ringan oleh MA dalam kasus yang sama atas pengaduan Iza Faizah. Hampir bersamaan dengan pengaduan yang dilayangkan ke KY. Namun, Bawas MA tidak menemukan bukti kuat dugaan persingkuhan itu.
“Setelah mendengarkan pembelaan diri, MKH menerima pembelaan diri hakim terlapor untuk sebagian. Meski diterima sebagian, tetapi hakim terlapor tetap terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujarnya menegaskan.
Usai persidangan, Adria enggan berkomentar. Saat beberapa jurnalis berupaya meminta tanggapan, Adria hanya terdiam dan bergegas meninggalkan ruang sidang.
















