Terbukti Selingkuh, Hakim Diskorsing 2 Tahun
Berita

Terbukti Selingkuh, Hakim Diskorsing 2 Tahun

Adria juga pernah dijatuhi sanksi ringan oleh Bawas MA.

ASH
Bacaan 2 Menit
Adria Dwi Afanti (paling kanan) saat mengikuti sidang MKH. Foto: Ash
Adria Dwi Afanti (paling kanan) saat mengikuti sidang MKH. Foto: Ash

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menyatakan Adria Dwi Afanti (ADA) terbukti bersalah. MKH yang diketuai Imam Anshori Saleh (Wakil Ketua KY) menyatakan Adria terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) MA dan KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun ini terbukti melakukan perselingkuhan dengan Agus Prasetiawan (polisi). Maka dari itu, MKH menjatuhkan sanksi berupa nonpalu selama dua tahun. Artinya, Adria tidak boleh menangani perkara selama jangka waktu dua tahun. Selain sanksi non palu, Adria juga dimutasikan di Pengadilan Tinggi Medan.    

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama dua tahun,” kata Imam di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Gedung MA, Kamis (14/2).

Sanksi itu lebih ringan dari rekomendasi sanksi yang diajukan KY yang mengusulkan agar Adria diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Dasar pertimbangan MKH menjatuhkan vonis ringan adalah karena Adria dinilai masih sangat muda dan tidak bertemu lagi suami pelapor (Agus Prasetiawan).

“Jadi cukup beralasan masih memberikan kesempatan bagi hakim terlapor untuk memperbaiki diri dan dibina MA,” ujar Imam saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan hakim terlapor.

MKH menyebutkan Adria telah melakukan kumpul kebo bersama Agus Prasetiawan atas laporan Iza Faizah (istri Agus). Berdasarkan keterangannya, Iza bahkan mengaku pernah menggrebek sebuah rumah kontrakan yang diduga ditempati Adria dan Agus.

“Saat itu terjadi pada pagi hari, Minggu 3 Juli 2011. Saat itu yang melihat hakim terlapor adalah anak pelapor. Setelah itu, hakim terlapor melarikan diri keluar disaksikan oleh Darno (pemilik kontrakan),” ujar Imam menuturkan ulang keterangan Iza.

Saat melarikan diri, lanjut Imam, hakim terlapor bergegas naik mobil Honda City bersama Agus Prasetiawan. Akhirnya, kasus ini pun diadukan oleh Iza ke Propam Polresta Surakarta. Setelah melalui sidang etik, suami Iza pun dijatuhi sanksi disiplin dan dimutasi ke Polres Wonogiri.

“Sebelumnya, kasus perselingkuhan ini Iza pernah melaporkan hakim terlapor ke PN Boyolali sekitar Juli 2010. Saat itu, PN Boyolali mempertemukan pelapor dengan hakim terlapor,” bebernya.                 

Dalam pembelaannya, Adria mengaku telah mendapatkan sanksi ringan oleh MA dalam kasus yang sama atas pengaduan Iza Faizah. Hampir bersamaan dengan pengaduan yang dilayangkan ke KY. Namun, Bawas MA tidak menemukan bukti kuat dugaan persingkuhan itu.

“Setelah mendengarkan pembelaan diri, MKH menerima pembelaan diri hakim terlapor untuk sebagian. Meski diterima sebagian, tetapi hakim terlapor tetap terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujarnya menegaskan.               

Usai persidangan, Adria enggan berkomentar. Saat beberapa jurnalis berupaya meminta tanggapan, Adria hanya terdiam dan bergegas meninggalkan ruang sidang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info