Terbukti Tiga Pelanggaran Etik, Dewas Sanksi Berat Firli Bahuri
Terbaru

Terbukti Tiga Pelanggaran Etik, Dewas Sanksi Berat Firli Bahuri

Tiga pelanggaran etik tersebut antara lain bertemu dengan pihak berpekara hingga tidak melaporkan harta di LHKPN.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
 Kiri-kanan: Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono dan Indriyanto Seno Adji memimpin sidang etik dengan pembacaan putusan terkait Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023). Foto: RES
Kiri-kanan: Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono dan Indriyanto Seno Adji memimpin sidang etik dengan pembacaan putusan terkait Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023). Foto: RES

Pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri tak membuat Dewan Pengawas (Dewas) terhenti langkahnya dalam melaksanakan persidangan  etik. Berdasarkan hasil persidangan etik, seluruh anggota Dewas menilai perbuatan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik sebagai anggota maupun pimpinan lembaga antirasuah.

Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, dikutip dari laman Antara, Rabu (27/12/2023).

Pembacaan putusan sidang Kode Etik tersebut dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri. Tumpak melanjutkan, langkah Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK terkait pertemuan dan komunikasi dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditengarai menimbulkan benturan kepentingan. Perbuatan Firli tidak menunjukan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai anggota dan pimpinan KPK.

Setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran etik yang dilakukan jenderal purnawirawan bintang tiga polisi itu. Pertama, Firli mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK. Tentu saja dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga:

Kedua, pelanggaran etik dengan tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Ketiga, soal harta kekayaan yang tidak dilaporkan.

Yakni, valuta asing  (Valas) dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terhadap tiga pelanggaran etik tersebut, Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e. Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujarnya.

Terpisah, Firli Bahuri menyambangi Bareskrim memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kedatangan Firli di Bareskrim tanpa terendus awal media yang menunggunya. Tak hanya Firli, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim mengagendakan pemeriksaan  terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Tags:

Berita Terkait