Terdaftar Anggota, HKHPM Tidak Beri Bantuan Hukum ke OC Kaligis
Berita

Terdaftar Anggota, HKHPM Tidak Beri Bantuan Hukum ke OC Kaligis

Mengundurkan diri dari PERADI tidak otomatis dia keluar dari HKHPM.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis mengenakan rompi tahanan saat akan berjalan menuju mobil tahanan, Selasa malam (14/7). Foto: RES
OC Kaligis mengenakan rompi tahanan saat akan berjalan menuju mobil tahanan, Selasa malam (14/7). Foto: RES

Advokat senior Otto Conelis Kaligis resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum itu, KPK memeriksa OC Kaligis sekitar enam jam sebelum akhirnya digelandang ke rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Denpom Guntur. Mengenakan rompi oranye bertulis tahanan KPK, ia dibawa ke Rutan menggunakan mobil tahanan.

Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyuapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeno Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan, dan seorang panitera PTUN Medan. OC Kaligis diduga menyuap hakim bersama dengan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Hingga kini, OC Kaligis sendiri masih terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Ketua HKHPM, Indra Safitri mengatakan, HKHPM sendiri tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap OC Kaligis atas penetapannya sebagai tersangka meski masih terdaftar sebagai anggota.

Pasalnya, lanjut Indra, kasus yang menimpa OC Kaligis tersebut tidak berkaitan dengan profesinya sebagai konsultan hukum di lingkungan pasar modal. Menurutnya, permasalahan yang dihadapi OC Kaligis merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau dilihat dari jenis sangkaan yang disampaikan kepada beliau, saya kira tidak ada bantuan hukum yang dapat diberikan oleh organisasi, gitu ya. Karena jenisnya bukan sesuatu yang sifatnya bukan yang berkaitan dengan pembelaan yang berhubungan dengan profesinya (HKHPM). Ini adalah tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi hukumonline melalui sambung telepon, Rabu (15/7).

Untuk diketahui, OC Kaligis selain dikenal sebagai pengacara litigasi, dia juga menjadi konsultan hukum di bidang pasar modal. Hingga kini, OC Kaligis tercatat masih sah sebagai anggota HKHPM. Keanggotaan OC Kaligis tetap akan terdaftar di HKHPM meskipun OC Kaligis telah ditahan oleh KPK dan sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

“Mengundurkan diri dari PERADI tidak otomatis dia keluar dari HKHPM. Masih terdaftar sampai kemarin sih masih terdaftar, sebelum ada kasus ini,” terang Indra.

Tags:

Berita Terkait