Ini Rekam Jejak Perkara OC Kaligis vs KPK
Berita

Ini Rekam Jejak Perkara OC Kaligis vs KPK

Dari M Nazaruddin hingga besan SBY, Aulia Pohan.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Searah jarum jam: Adner Sirait, DL Sitorus, Anggodo Widjojo, M Nazaruddin, Aulia Pohan, dan Arthalyta Suryani. Foto: SGP
Searah jarum jam: Adner Sirait, DL Sitorus, Anggodo Widjojo, M Nazaruddin, Aulia Pohan, dan Arthalyta Suryani. Foto: SGP

Advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OCK) baru saja ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Selasa (14/7). Sempat dikabarkan dijemput paksa di sebuah hotel di bilangan Lapangan Banteng, Jakarta, OCK kini resmi menjadi tahanan KPK.

Merujuk pada rekam jejak kariernya, OCK sebenarnya cukup sering berinteraksi dengan KPK. Interaksi di sini dalam konteks OCK sebagai penasihat hukum para tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Makanya, OCK sebenarnya bisa dibilang cukup ‘akrab’ dengan Gedung KPK dan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukumonline mencoba merangkum beberapa klien OCK yang perkaranya diselidik atau disidik oleh Lembaga Antirasuah. Berikut ini daftar perkaranya:

1. Muhammad Nazaruddin
OCK dan tim sempat mendampingi Muhammad Nazaruddin dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan wisma atlet yang terletak di daerah Hambalang, Sentul, Jawa Barat. OCK dan tim mendampingi Nazaruddin sejak awal hingga mantan Bendahara Partai Demokrat itu ditangkap di Kolombia.

Namun, di tengah jalan, kebersamaan OCK dan tim dengan Nazaruddin kandas. Pihak Nazaruddin melalui tim penasihat hukum dari kantor Hotman Paris Hutapea menyebut OCK dipecat sebagai kuasa hukum. Sementara, pihak OCK mengirimkan surat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan pengunduran diri.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nazaruddin dengan pidana penjara 4 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tetapi, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

2. Anggodo Widjojo
Dalam perkara ini, OCK mendampingi Anggodo Widjojo tidak sendirian. Dalam formasi tim penasihat hukum terdapat nama kakak beradik, Bonaran dan Tomson Situmeang. Anggodo didakwa oleh tim penuntut umum KPK melakukan tindakan menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi dan berupaya menggagalkan proses hukum terhadap sang kakak, Anggoro Widjojo.

Tags:

Berita Terkait