Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakartamemvonis Anggodo dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi 5 tahun penjara. Lalu, di tingkat kasasi, hukuman kembali diperberat menjadi 10 tahun penjara yang kemudian diperkuat oleh di tingkat peninjauan kembali.
Hal menarik dari kasus ini adalah ketika beredar kabar tentang adanya bukti rekaman percakapan antara Ari Muladi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja. Tim penasihat hukum Anggodo meminta majelis hakim menghadirkan bukti rekaman tersebut ke persidangan. Pada akhirnya, rekaman itu batal diperdengarkan, dan sebagai bentuk protes OCK dan tim penasihat hukum melakukan aksi walk out.
3. Adner Sirait dan DL Sitorus
Untuk perkara ini, OCK mendamping pengusaha DL Sitorus dan pengacara, Adner Sirait. DL Sitorus dan Adner didakwa menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda untuk DL Sitorus dan Adner. DL Sitorus dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Lebih ringan, Adner dihukum 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan hukuman DL Sitorus lebih berat karena ia tak mau mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum. Seperti dalam perkara Anggodo, perkara DL Sitorus dan Adner juga diwarnai kisah bukti rekaman.
4. Artalyta Suryani
Perkara ini cukup menyita perhatian publik karena selain pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, seorang jaksa bernama Urip Tri Gunawan juga dianggap terlibat. Selain itu, perkara ini juga terkait dengan salah satu buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ayin5 tahun penjarasertadenda Rp250 juta. Putusan pengadilan tingkat pertama diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Di tingkat peninjauan kembali, majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko memvonis Ayin lebih rendah yakni 4 tahun 6 bulan.
5. Aulia Pohan
Sekira enam tahun silam, OCK dipercaya menjadi penasihat hukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan. Besan dari Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, didakwa melakukan korupsi terkait dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Selain Aulia, terdakwa dalam perkara ini adalah Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Aulia Aulia 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu dikorting oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Lalu, di tingkat kasasi, vonis itu kembali berkurang menjadi hanya tiga tahun penjara.
Selain lima kasus korupsi di atas, OCK juga tercatat pernah menjadi penasihat hukum untuk mantan Bupati Garut, Agus Supriadi dan mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro.
















