Jaksa Anggap Eksepsi Pengacara Aulia Pohan Cs Masuk Pokok Perkara
Berita

Jaksa Anggap Eksepsi Pengacara Aulia Pohan Cs Masuk Pokok Perkara

Mengacu pada hukum acara pidana, jaksa penuntut umum menilai eksepsi penasehat hukum Aulia Pohan dkk sudah memasuki pokok perkara.

CR-6
Bacaan 2 Menit
Jaksa Anggap Eksepsi Pengacara Aulia Pohan Cs Masuk Pokok Perkara
Hukumonline

 

Begitu juga dengan eksepsi dari penasehat hukum Bun bunan E.J Hutapea, Irianto Subiakto yang mengatakan bahwa perbuatan yang didakwakan bukanlah tindak pidana. Penuntut umum menjawabnya dengan mengatakan bahwa proses persidangan yang sedang dihadapi oleh para terdakwa adalah sebuah rangkaian yang ada keterkaitannya dengan kasus yang telah disidangkan sebelumnya secara terpisah.

 

Maksud dari Penuntut Umum tersebut ialah perkara atas nama Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak serta Hamka Yandhu dan Antony Zidra Abidin. Mereka berlima pada persidangan di tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam perkara Aulia dkk ini, penuntut umum sangat memfokuskan diri dengan perkara Burhanuddin Abdullah.

 

Eksepsi yang melenceng dari kaedah hukum acara pidana juga terjadi dalam eksepsi oleh penasehat hukum Aslim Tadjuddin. Dalam salah satu poin pada eksepsi dinyatakan bahwa dakwaan penuntut umum manipulati dan menyesatkan. Penuntut umum telah menguraikannya dalam dakwaan secara berulang-ulang seolah-olah merupakan persetujuan para terdakwa secara terus menerus sangat manipulatif, tendensius, dan menyesatkan, kata Rita Mesrawati, penasehat hukum Aslim ketika membacakan eksepsinya.

 

Menurut versi Aslim, keputusan RDG 3 Juni 2003 dan RDG 22 Juli 2003 tidak ada persetujuan mengenai kedua hal tersebut, akan tetapi berisi tentang diseminasi penyelesaian BLBI dan penyelesaian amandemen Undang-undang Bank Indonesia kepada masyarakat luas dengan membentuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK).

 

Kembali penuntut umum mengatakan bahwa alasan keberatan penasehat hukum tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara. Alasan tim penasehat hukum yang mengatakan surat dakwaan penuntut umum manipulatif, tendensius, dan menyesatkan adalah merupakan alasan yang emosional dan tidak dapat diterima menurut hukum, kata Rudi.

 

Atas dasar tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dan menetapkan untuk melanjutkan persidangan. Sikap hakim akan ditentukan pada Selasa mendatang (17/2) dalam putusan sela.

 

Jaksa penuntut umum yang diketuai Rudi Margono menolak eksepsi keempat terdakwa mantan deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Maman Husen Somantri, Bun Bunan E. J. Hutapea dan Aslim Tadjuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/2). Penuntut umum menganggap bahwa eksepsi yang dibacakan pada 03 Februari 2009 lalu sudah masuk pokok pekara dan bukan merupakan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan (3) serta Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

 

Sebelumnya dalam surat dakwaan, penuntut umum mendakwa keempat terdakwa tersebut karena telah memperkaya orang lain dengan menggunakan dana Yayasan pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada empat mantan Direksi BI  yang tersandung masalah hukum dan anggota Komisi IX DPR.

 

Salah satu eksepsi yang dianggap telah masuk pokok perkara ialah eksepsi dari Penasehat Hukum Aulia Pohan, OC Kaligis. Persetujuan penggunaan dana YPPI melalui Rapat Dewan Gubernur BI 03 Juni 2003, kata OC Kaligis, merupakan suatu kebijakan Bank Indonesia dan bukanlah suatu perbuatan melawan hukum.

 

Dalil OC Kaligis tersebut dibantah penuntut umum. Menurut penuntut, penasehat hukum terdakwa terlalu dini menyimpulkan hal itu. Sebab, persidanganlah yang paling berwenang untuk menilai apakah kebijakan tersebut melawan hukum atau tidak. Oleh karena materi eksepsi tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, sehingga beralasan untuk ditolak dan dikesampingkan, kata Rudi Margono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info