Majelis hakim agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anggodo Widjojo, terdakwa kasus penyuapan pimpinan KPK dan penghalang-halangan penyidikan KPK. Putusan ini berarti memperkuat putusan kasasi yang menghukum Anggodo dengan pidana penjara selama 10 tahun.
“Permohonan PK Anggodo ditolak,” kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi, Senin (10/12).
Putusan PK bernomor 01/PK/Pidsus/2012 tersebut diputuskan hari ini secara bulat oleh Ketua Majelis PK Djoko Sarwoko, dengan anggota Suhadi, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc Leo Hutagalung, dan Mohammad Askin.
Dijelaskan Djoko, majelis PK menilai dalil-dalil permohonan PK Anggodo tidak termasuk kategori alasan PK yang diatur dalam Pasal 163 KUHAP. “Tidak ada novum dan kesalahan yang nyata sebagai alasan PK yang diatur dalam Pasal 163 KUHAP,” tegasnya.
Untuk diketahui, Anggodo divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tak puas, Anggodo lantas mengajukan banding. Di saat sama, KPK juga mengajukan banding. Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi lima tahun penjara.
Selanjutnya, majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan lantaran terbukti menghalangi penyidikan seperti diatur Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Atas putusan kasasi ini, Anggodo mengajukan PK.
















