Terdakwa Kasus UPS Divonis 6 Tahun Penjara
Aktual

Terdakwa Kasus UPS Divonis 6 Tahun Penjara

ANT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Kasus UPS Divonis 6 Tahun Penjara
Hukumonline
Mantan kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Alex Usman divonis karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan 25 UPS (suplai daya bebas gangguan) untuk 25 sekolah SMA- SMKN.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan dari pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti kurungan selama enam bulan, " kata ketua majelis hakim Sutardjo dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Alex divonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tidak ada penerimaan uang kepada terdakwa dari proses lelang yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian negara sehingga tidak dibebani untuk pembayaran uang tapi pihak-pihak lain harus memberikan kepada negara," tambah hakim Sutardjo.

Majelis hakim yang terdiri atas Sutardjo, Suradi dan Sigit Hermawan juga menilai bahwa Alex Usman terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara bersama-sama dengan pihak lain yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjady, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri, pihak pemodal dan Koordinator pencari perusahaan Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, Ratih Widya Astutui namun tidak bersama-sama dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan (anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta) dan HM Firmansyah (Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta) seperti dalam tuntutan jaksa.
Tags: