Terduga Pelaku Kekerasan Jurnalis Tempo Bisa Dijerat Dua Pasal Ini
Utama

Terduga Pelaku Kekerasan Jurnalis Tempo Bisa Dijerat Dua Pasal Ini

Selain dijerat KUHP dan UU Pers, pelaku dinilai melanggar UU HAM, UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Propam Mabes Polri harus bergerak cepat memproses pelaku secara disiplin dan etika, serta secara pidana ke meja hijau. Ia berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan/jurnalis karena tugas dan profesi mereka dilindungi oleh UU Pers.

Pandangan serupa datang dari Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini. Menurutnya, era kebebasan pers semestinya tak lagi terjadi aksi kekerasan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistiknya. Apalagi pekerja pers dilindungi UU dan konstitusi. Menurutnya, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis masuk perbuatan tindak pidana. “Ancaman terhadap wartawan dan pers yang bebas adalah ancaman terhadap demokrasi,” kata Jazuli.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu (PKS) ini mendukung sikap tegas insan pers, masyarakat sipil yang mengecam keras pemukulan dan intimidasi yang dialami jurnalis Tempo sebagai pelanggaran serius. Dia pun mendorong penuh kasus tersebut diproses dan diusut tuntas melalui jalur hukum maupun melalui saluran-saluran konstitusional lain yang tersedia.

“Mahal harga yang dibayar bangsa ini untuk melahirkan pers yang bebas melalui reformasi dan demokrasi yang semakin terlembaga. Jangan ciderai dengan tindakan yang membuat kita mundur ke belakang atau setback,” katanya.

Beri perlindungan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan siap memberi perlindungan untuk jurnalis Tempo yang dilaporkan mendapatkan penganiayaan saat bekerja. "Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers,” kata Edwin dalam keterangannya.

Dia mengatakan LPSK membuka pintu bagi jurnalis Majalah Tempo yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan. Menurut Edwin, pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan. Perlindungan diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban. Apalagi, korban dan pihak Tempo mendesak agar kejadian kekerasan yang menimpa jurnalisnya ini diproses dan pelaku yang terlibat dihukum.

“Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana,” ujar Edwin.

Edwin menjelaskan perlindungan merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK. Perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial. Korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diderita karena perbuatan pidana tersebut.

Menurut Edwin, untuk mendapatkan perlindungan, ada beberapa persyaratan yang diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban yaitu sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilalukan saksi dan/atau korban.

“Kita (LPSK) akan telaah permohonan yang diajukan oleh korban. Kita semua berharap proses hukum terhadap kekerasan yang menimpa rekan jurnalis Tempo, diproses hukum dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap dan dijatuhi hukuman. Ini penting agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang,” katanya.

Tags:

Berita Terkait