Terima Penghargaan dari DJKI, Ini Tips Pendaftaran Merek Ala PT Paragon
Terbaru

Terima Penghargaan dari DJKI, Ini Tips Pendaftaran Merek Ala PT Paragon

Perhatian terhadap kekayaan intelektual sudah menjadi bagian dari nilai-nilai dasar yang ditanamkan sejak awal oleh pendiri Paragon.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
General Counsel PT Paragon Technology and Innovation, Yanne Sukmadewi (kanan) menerima penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah). Foto: Istimewa
General Counsel PT Paragon Technology and Innovation, Yanne Sukmadewi (kanan) menerima penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah). Foto: Istimewa

PT Paragon Technology and Innovation meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai mitra kekayaan intelektual yang paling aktif mendaftarkan merek selama kurun waktu 10 tahun terakhir. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap konsistensi Paragon dalam menjaga dan melindungi identitas merek produknya.

Perusahaan yang dikenal luas melalui brand-brand kosmetik seperti Wardah, Make Over, dan Emina ini dalam satu dekade terakhir telah mendukung sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya melalui pendaftaran merek secara konsisten dan berkelanjutan.

General Counsel PT Paragon Technology and Innovation, Yanne Sukmadewi, menuturkan penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap upaya dan komitmen jangka panjang perusahaan dalam menjaga aset intelektualnya.

Baca Juga:

“Penganugerahan penghargaan yang diterima oleh Paragon tentu sangat membahagiakan bagi kami. Karena hal ini menunjukkan bahwa komitmen dan kerja keras Paragon diakui oleh pemerintah, dalam hal ini DJKI di bawah Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya saat dihubungi Hukumonline, Selasa (2/7).

Menurut Yanne, penghargaan ini bukan hanya pencapaian institusional, tetapi juga mencerminkan keseriusan Paragon dalam membangun fondasi hukum yang kuat untuk melindungi identitas brand dan inovasi yang dihasilkan oleh perusahaan. Ia juga mengapresiasi peran aktif DJKI yang terus menunjukkan perhatian besar terhadap penguatan sistem kekayaan intelektual di tanah air.

“Kami melihat bahwa DJKI menaruh perhatian yang sangat tinggi bagi perkembangan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi industri lokal di dalam negeri,” tambahnya.

Selain itu, Yanne juga membagikan tips praktis dalam proses pendaftaran merek. Menurutnya, agar suatu merek dapat diterima dan dilindungi secara hukum, langkah awal yang penting adalah melakukan penelusuran (searching) terlebih dahulu.

“Salah satu tips agar sebuah merek dapat diterima pendaftarannya adalah dengan melakukan penelusuran untuk melihat apakah merek tersebut sudah terdaftar, atau apakah ada nama serupa yang telah tercatat sebelumnya.” ucap Yanne.

Adapun hal ini bisa diketahui melalui fitur pencarian nama di situs resmi DJKI. Jika nama merek tersebut sudah ada, kata dia, maka sebaiknya segera mencari alternatif nama lain yang memiliki daya pembeda yang kuat.

Lebih lanjut, Yanne mengungkapkan perhatian terhadap kekayaan intelektual sudah menjadi bagian dari nilai-nilai dasar yang ditanamkan sejak awal oleh pendiri Paragon, Nurhayati Subakat. Menurutnya, komitmen Paragon dalam pentingnya pendaftaran merek menjadi penyempurna dari tips yang ia sebut sebelumnya.

“Komitmen Paragon dalam menjaga kekayaan intelektualnya sudah dimulai sejak dini. Ibu Nurhayati sangat menyadari pentingnya memiliki merek yang terdaftar secara resmi. Jika tidak, maka merek tersebut bisa digunakan oleh pihak lain, yang pada akhirnya akan membingungkan konsumen,” ungkapnya.

Semangat yang ditanamkan oleh pendiri Paragon itu kini terus dijaga oleh seluruh jajaran direksi dan pimpinan perusahaan. Bagi Paragon, perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal pendaftaran semata, melainkan mencakup pengelolaan dan pemanfaatannya dalam strategi bisnis jangka panjang.

“Kami senantiasa berupaya melindungi kreativitas dari brand kami, tidak hanya melalui pendaftaran merek, tetapi juga dengan menjaga penggunaannya secara konsisten. Kami mengimplementasikan identitas merek tersebut dalam bentuk produk kosmetik yang berkualitas tinggi, aman, halal, dan bermanfaat bagi konsumen kami,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 4 Juni 2025, DJKI mengakui Paragon sebagai perusahaan dengan jumlah pendaftaran merek terbanyak. Penghargaan ini disampaikan dalam rangka Laporan Capaian 10 Tahun DJKI. Dalam kurun waktu 2014 hingga 2024, Paragon telah mendaftarkan 1.695 merek ke DJKI.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info