Adapun untuk IG, selain dapat diajukan permohonannya oleh suatu perkumpulan atau lembaga yang mewakili masyarakat setempat, contohnya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), kepemilikannya dapat pula dimohonkan oleh pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota.
Dalam pengajuannya, permohonan IG harus memiliki dokumen deskripsi IG yang dapat dibuktikan kebenarannya. Dokumen deskripsi IG adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari produk yang dimohonkan.
"Permohonan merek kolektif akan diperiksa secara substantif oleh pemeriksa merek, sama seperti permohonan merek biasa. Sedangkan pada IG dilakukan penilaian terhadap dokumen deskripsi IG," jelas Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra dikutip dari laman resmi DJKI, Kamis (15/12).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan salah satu program unggulannya adalah "One Brand, One Village". Tujuannya, agar semakin banyak kelompok masyarakat atau komunitas yang memiliki merek kolektif.
Adanya merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat.
Apabila ingin melindungi objek kekayaan intelektual (KI) kelompoknya, maka masyarakat perlu mendaftarkan merek kolektif dan/atau IG yang dimiliki. Merek kolektif berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan IG terus berlaku selama objek KI tersebut mampu mempertahankan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang dimiliki.
"Misalnya ada suatu desa penghasil produk keripik. Mereka dapat menggunakan merek kolektif ini secara bersama-sama. Anggota masyarakat yang ingin menggunakan merek tersebut bisa mendaftarkan diri sebagai anggota komunitas. Pihak lain di luar komunitas yang menggunakan merek serupa dapat dituntut," pungkas Adel.
















